TEMPO.CO, Washington – Komite pelantikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan mendapat pemanggilan paksa atau subpoena dari kantor jaksa Manhattan terkait sejumlah dokumen.
Baca:
“Kami masih mengkaji soal subpoena ini. Kami berniat untuk bekerja sama dengan penyelidikan ini,” begitu pernyataan juru bicara komite seperti dilansir Reuters pada Selasa, 5 Februari 2019.
Jaksa meminta sejumlah dokumen terkait nama donor dan jumlah sumbangan yang diberikan. Mengutip Wall Street Journal, Reuters melansir jaksa federal menginvestigasi apakah komite pelantikan Trump salah dalam menggunakan sebagian dana dari sekitar US$107 juta atau sekitar Rp1.5 triliun dana, yang diperoleh dari sejumlah donor.
Baca:
Investigasi ini juga untuk memeriksa apakah sebagian donor yang menyumbang mendapatkan konsesi kebijakan sebagai imbalan, mempengaruhi posisi pemerintah atau mendapat akses tertentu dari pemerintahan baru.
Jaksa juga menyelidiki apakah ada orang asing menyumbang untuk komite pelantikan ini. Hukum federal melarang sumbangan asing untuk kegiatan pelantikan.
Juru bicara kantor jaksa Manhattan dan Gedung Putih belum berkomentar soal pemanggilan paksa ini.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sumber: edition.cnn.com
Baca:
Jumlah sumbangan yang diperoleh komite pelantikan Trump, yang diketuai oleh pengusaha properti dan investor Thomas Barrack, merupakan yang terbesar dalam sejarah. Ini berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Federal.
Undang-undang dana kampanye mengatur secara ketat besaran kontribusi kampanye. Namun, komite pelantikan bisa memperoleh donasi tanpa batas termasuk dari perusahaan.
Baca:
CNN mengatakan pemanggilan ini meningkatkan penyelidikan terhadap komite pelantikan Trump sebagai Presiden. Pemanggilan ini juga menunjukkan jaksa menginvestigasi potensi terjadinya kejahatan seperti konspirasi melawan AS, pernyataan bohong, penipuan surat, dan pencucian uang.