Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Bulu Mata Palsu dari Korut, Perusahaan AS Didenda Rp 13,9 M

image-gnews
Bulu mata palsu produk E.L.F Kosmetik
Bulu mata palsu produk E.L.F Kosmetik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kosmetik AS, E.L.F dihukum membayar denda hampir US$ 1 juta atau setara dengan Rp 13,9 miliar karena mengimpor bulu mata palsu buatan Korea Utara yang terkena sanksi PBB.

Baca: Berbagai Sanksi PBB untuk Korea Utara dalam 11 Tahun

Denda terhadap perusahaan kosmetik yang berkantor di California itu disampaikan oleh Kementerian Keuangan AS, seperti dilaporkan Korea Times, Minggu, 3 Februari 2019.

E.L.F mengimpor 156 kiriman kit bulu mata palsu dari dua pemasok yang berlokasi di Cina antara tahun 2012 hingga 2017. Dan bahannya ternyata berasal dari pemasok di Korea Utara.

Baca: Diembargo Dunia, Ini Nasib Ekonomi Korea Utara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Program kepatuhan E.L.F dan audit pemasoknya gagal menemukan sekitar 80 persen kit bulu mata palsu dari dua pemasok YANG berkantor di Cina bahannya berasal dari Korea Utara," ujar pernyataan Kementerian Keuangan AS.

Perusahaan kosmetik AS ini menghadapi hukuman denda sebesar lebih dari US$ 40 juta, namun Kementerian Keuangan AS mempertimbangkan hal meringankan terhadap perusahaan ini bahwa E.L.F sendiri melaporkan pelanggaran sanksi.

Korea Utara dijatuhi sanksi embaro ekonomi disebabkan program rudal balistik dan nuklirnya oleh AS dan PBB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

17 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

29 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

40 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

55 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

55 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.


Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Menteri Keuangan Qatar H.E.  Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M


Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:


PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Pelanggan PLN dikenai denda hingga Rp 41,8 juta setelah petugas tiba-tiba datang memeriksa meteran listrik. Ada temuan 2 kWh meter?


Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Pelanggan mempertanyakan petugas PLN yang baru datang mengecek meteran listrik setelah bertahun-tahun tidak dicek. Lalu muncul denda Rp 41,8 juta.


Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Mulai 2027

9 Januari 2024

Anjing berada dalam kandang di peternakan daging anjing di Hwaseong, Korea Selatan, 21 November 2023. Para peternak yang memelihara anjing, dan pemilik restoran menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana larangan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Mulai 2027

Korea Selatan pada Selasa 9 Januari 2024 memutuskan melarang industri daging anjing yang telah berusia berabad-abad