Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Mohamad Luncurkan Rencana Ambisius Antikorupsi Malaysia

image-gnews
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mendorong Malaysia agar menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Gagasan ini bagian dari upaya untuk membuat tindak kejahatan korupsi semakin sulit. Sumber: Razak Ghazali/malaymail.com
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mendorong Malaysia agar menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Gagasan ini bagian dari upaya untuk membuat tindak kejahatan korupsi semakin sulit. Sumber: Razak Ghazali/malaymail.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengumumkan rencana antikorupsi ambisius untuk membebaskan Malaysia dari praktik korupsi dalam jangka lima tahun.

Rencana ini diumumkan Mahathir dalam usia pemerintahan yang baru berjalan delapan bulan, setelah rakyat Malaysia hilang kepercayaan atas pemerintahan Najib Razak sebelumnya karena korupsi 1MDB.

Baca: Pemerintah Malaysia Akan Terima Uang Hasil Korupsi 1MDB

Dikutip dari Asia News Network, 31 Januari 2019, Mahathir mengumumkan Anti-Corruption Plan (NACP) yang akan diulas pemerintahan Pakatan Harapan yang akan meninjau bagaimana pengisian posisi pemerintahan dilakukan, mengenalkan undang-undang pendanaan politik, dan mewajibkan politikus dan pegawai negeri tingkat tinggi melaporkan aset mereka.

Mahathir mengatakan rencananya adalah tentang memberantas korupsi dan bukan tentang menghukum kesalahan masa lalu.

"Sebelum 9 Mei 2018, banyak warga Malaysia yang muak dengan kasus-kasus korupsi meluas yang terjadi di negara yang melibatkan pemerintah, yang telah dicap internasional sebagai kleptokrasi, label yang sangat memalukan,"" katanya dalam pidato.

Baca: Korupsi Malaysia Banyak Terungkap, Apa Kata Mahathir Mohamad?

"Label ini tidak dibuat oleh saya atau pemerintah saya. Itu diberikan oleh media asing ketika pihak berwenang asing telah menemukan keterlibatan pemimpin masa lalu dalam pencucian uang, korupsi dan kecurangan," tambah Mahathir.

Yang pasti, ini bukan pertama kalinya pemerintah meluncurkan langkah ambisius untuk mengekang korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri), Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah), dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (dua kanan) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 November 2018. KPK bersama MACC memperpanjang nota kesepahaman perjanjian pemberantasan korupsi selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Pada tahun 2004, pemerintahan PM Tun Abdullah Badawi juga meluncurkan rencana lima tahun National Integrity Plan (NIP) dan memberikan komisi pemberantasan korupsi Malaysia (MACC) wewenang lebih untuk membasmi korupsi yang kemudian diteruskan pemerintahan Najib Razak. Namun Mahathir mengatakan pada Selasa kemarin, rencana NIP gagal mengurangi korupsi Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahathir sendiri kerapkali dituduh mentoleransi korupsi dan bangkitnya kronisme selama 22 tahun sebagai perdana menteri hingga 2003, dengan munculnya taipan yang terkait dengan pemerintahannya.

Tetapi kali ini, ia memimpin pemerintahan yang berbeda, dengan beberapa pemimpin PH di kabinetnya dikenal karena kredensial reformisnya yang kuat.

Dikutip dari The Sun Daily, MACC mengungkap data terkait praktik korupsi di Malaysia. Menurut MACC, 63,3 persen keluhan diterima dari sektor publik.

Sektor ini dianggap yang paling rentan terhadap praktik korupsi, terutama di bidang pengambilan keputusan dan pengadaan pemerintah.

Baca: Indeks Persepsi Korupsi: Cina Merosot, Indonesia Naik Peringkat

Kongres Serikat Pekerja Pegawai di Layanan Publik dan Sipil (Cuepac) Datuk Azih Muda mengatakan mekanisme check and balance yang efektif, terutama untuk persetujuan dan pengadaan, perlu dibentuk untuk menghentikan penipuan dan salah kelola di sektor publik.

Dia berharap bahwa Rencana Anti-Korupsi Nasional 2019-2023 (NACP), yang diluncurkan oleh Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad akan cukup untuk mengatasi ancaman korupsi di negara ini.

Presiden Transparency International-Malaysia (TI-M) Datuk Akhbar Satar mengatakan bahwa berdasarkan catatan MACC dari 2013 hingga 2018, 44 persen dari mereka yang ditangkap karena korupsi melibatkan pegawai negeri.

Sebanyak 115 inisiatif di bawah enam sektor utama telah digariskan di bawah rencana NACP dalam upaya berkomitmen untuk membawa negara menuju bebas korupsi. Dalam rencana antikorupsi Mahathir Mohamad, keenam sektor yang menjadi fokus utama melibatkan politik, administrasi sektor publik, pengadaan di sektor publik, hukum dan peradilan, penegakan hukum dan tata kelola perusahaan di Malaysia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

4 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

11 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

2 hari lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

2 hari lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

3 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.