TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Myanmar memutus menolak banding dua wartawan asal Myanmar yang bekerja untuk Reuters. Pengadilan menyatakan para terdakwa tidak memiliki cukup bukti untuk menunjukkan kalau mereka tidak bersalah.
Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun divonis tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2018 atas tuduhan melanggar undang-undang kerahasiaan negara. Namun sejumlah pihak menduga vonis ini terkait laporan tentang pengungsi Rohingya yang mereka buat.
Putusan hukum terhadap kedua wartawan itu membuat Myanmar banjir kritikan dari diplomat dan kelompok-kelompok HAM yang mempertanyakan demokrasi di negara yang dulu bernama Burma.
Baca: Wartawan Reuters Divonis 7 Tahun, Pemimpin Dunia Mengecam Mynamar
Wartawan Myanmar Wa Lone (kiri) dan Kyaw Soe Oo. REUTERS/Antoni Slodkowski /
Atas putusan pengadilan banding ini, Inggris menyerukan kepada Pemimpin de Facto Myanmar Aung San Suu Kyi agar secara pribadi meninjau lagi apakah proses hukum dua wartawan yang bekerja untuk Reuters tersebut sudah sesuai.
Baca: Pengadilan Myanmar Hukum 2 Jurnalis Reuters 7 Tahun Penjara
“Kami sangat khawatir tentang proses yang berjalan dalam kasus ini. Kami mendesak Aung San Suu Kyi mengevaluasi proses yang dijalankan dan mengakui sebagai orang yang pernah berjuang untuk demokrasi di Myanmar, dia seharusnya memperhatikan kasus ini secara pribadi yang melibatkan dua wartawan berani,” kata Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt.
Dikutip dari reuters.com, Rabu, 30 Januari 2019, penolakan banding yang diajukan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diputus pengadilan banding Myanmar pada Jumat, 25 Januari 2019. Pengadilan banding dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters itu.