TEMPO.CO, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi menonaktifkan 126 pegawai negeri atau PNS yang bekerja di pemerintah daerah di penjuru Arab Saudi. Langkah tersebut diambil karena para PNS itu, diduga telah melakukan tindak kejahatan korupsi.
“Mereka dituntut telah terlibat dalam sejumlah kasus, diantaranya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan serta tindak kriminal lainnya,” tulis Kementerian urusan Daerah melalui akun Twitter.
Baca: Arab Saudi Sita Rp 1.376 T dari Kasus Korupsi Ratusan Pejabat
Hotel Ritz-Carlton, Riyadh, Arab Saudi. Sumber: middleeastmonitor.com
Dikutip dari english.alarabiya.net, Rabu, 30 Januari 2019, terhitung sejak November 2017 otoritas Arab Saudi telah menahan puluhan aparatur negara menyusul perintah dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk memberantas korupsi. Mereka yang ditangkap itu, dikenai denda dan diinterograsi di hotel Ritz-Carlton Riyadh, yang mendadak disulap menjadi penjara kalangan elit.
Baca: Terlibat Interogasi Korupsi Arab Saudi? Ini Kata Blackwater
Diantara mereka yang ditahan oleh Riyadh adalah Pangeran Alwaleed bin Talal yang dikenal sebagai investor kelas dunia. Pangeran Alwaleed dibebaskan setelah membuat kesepakatan penyelesaian uang pembebasan dengan Kerajaan Arab Saudi.
Pada tahun lalu, Raja Salman memerintahkan dibentuknya sebuah unit khusus di kantor jaksa penuntut umum guna mempercepat proses investigasi dan eksekusi hukum kasus-kasus korupsi. Jaksa penuntut Arab Saudi mengatakan kampanye anti-korupsi akan mulai dijalankan dari tingkat bawah.