Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intervensi Kasus Korupsi, Eks Ketua MA Korea Selatan Ditahan

image-gnews
Yang Sung-tae.[The Korea Herald]
Yang Sung-tae.[The Korea Herald]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan ditangkap karena ikut campur dalam persidangan kasus korupsi Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye.

Yang Sung-tae, adalah mantan hakim tinggi pertama yang ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan pada Kamis, seperti dikutip dari Channel News Asia, 24 Januari 2019.

Baca: Pengadilan Korea Selatan Tambah Hukuman Park Geun-hye, Kenapa?

Pria berusia 71 tahun ini menjabat sebagai ketua di Mahkamah Agung selama enam tahun, lalu pensiun pada tahun 2017.

Yang Sung-tae diduga berupaya menunda musyawarah dalam tuntutan kompensasi yang diajukan oleh mantan korban kerja paksa di masa perang terhadap perusahaan-perusahaan Jepang, saat Park sedang berusaha untuk meningkatkan hubungan dengan Tokyo. Ia juga diduga berupaya mencampuri berbagai kasus untuk memenangkan dukungan politik kepada Park Geun-hye saat masih menjabat sebagai presiden.

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Yang dikatakan telah memerintahkan penyusunan daftar hakim yang menentang keputusannya dengan tujuan untuk merusak karier mereka. Semuan dakwaan ini dibantah oleh Yang.

Tuduhan terhadap Yang sudah muncul setelah Park digulingkan pada Maret 2017 karena skandal korupsinya dan dihukum penjara selama 25 tahun.

Baca: Ini 4 Bekas Presiden Korea Selatan yang Terlibat Kasus Korupsi

Kantor berita Yonhap melaporkan dakwaan jaksa penuntut mencapai 260 halaman dan memuat sekitar 40 dakwaan kepada Yang Sung-tae. Jaksa yang menyelidiki kasus ini meminta surat perintah penangkapan yang disetujui Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis. Eks ketua Mahkamah Agung itu ditahan di Pusat Penahanan Seoul, Kota Euiwang, Korea Selatan.

NAURA NADY | CHANNEL NEWS ASIA | YONHAP NEWS AGENCY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

15 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

43 menit lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

2 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

5 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

6 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

6 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

8 jam lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profil 3 Pemain Korea yang Diwaspadai Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

10 jam lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Profil 3 Pemain Korea yang Diwaspadai Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong memandang Korea Selatan akan menjadi lawan yang sulit bagi timnas U-23 Indonesia di perempat final Piala Asia U-23 2024.