TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Australia Scott Morrison meminta Indonesia menunjukkan penghormatan yang besar kepada Australia sehubungan rencana pembebasan ulama radikal Abu Bakar Baasyir pekan ini.
Morrison mengatakan, Baasyir sebagai arsitek Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 88 warga Australia seharusnya menjalani hukumannya secara penuh.
Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
Dengan pembebasan Baasyir, Morrison mengatakan, dirinya tidak menginginkan Baasyir diberi posisi yang dapat mempengaruhi dan menghasut.
"Kami telah sangat jelas mengenai perlunya memastikan, sebagai bagian dari kerja sama memerangi terorisme, kami bermitra sangat baik dengan Indonesia untuk memberantas terorisme, bahwa Abu Bakar Baasyir tidak diberi posisi untuk dapat memberi pengaruh atau menghasut sesuatu," kata Morrisson seperti dikutip dari Australian.com.au, Senin, 21 Januari 2019.
Morrison mengatakan, hal biasa jika seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman.
Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
"Kami selalu konsisten, kedua pemerintah saling mempersuasi dalam jangka panjang, mengenai perhatian kami terhadap Abu Bakar Baasyir dan dia telah menjalani hukuman sesuai sistem hukum Indonesia," kata Morrison seperti dilansir dari The Australian.com.au, Senin, 21 Januari 2019.
Morrison pun mengingatkan tentang warga Australia yang tewas mengerikan pada serangan yang diotaki Baasyir pada tahun 2002.
Baca: Siapa Usulkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir? Simak Pengakuan Ini
"Menurut saya warga Australia di mana pun akan memperhatikan hal ini dengan sungguh. Tentu saya oleh pemerintah kami, saya secara langsung telah melakukan kontak mengenai hal ini. Namun, pemerintah Indonesia juga mau menunjukkan rasa hormat yang besar bagi Australia dalam hal cara mereka menangani isu ini," ujar Morrison.
Bom yang meledak di Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang dan 88 orang di antaranya warga Australia. Hambali diduga kuat sebagai perancang Bom Bali 2002. Ia ditahan di Guantanamo oleh Amerika Serikat atas 7 dakwaan.
Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.