TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia lewat Kejaksaan Agung mengajukan gugatan hukum terhadap negara bagian Kelantan dan lima perusahaan swasta penebang pohon untuk membela suku Temiar.
Baca:
Tindakan hukum ini dilakukan karena negara bagian Kelantan membagikan sertifikat tanah milik penduduk asli Kelantan kepada sejumlah perusahaan perkebunan untuk menebang pohon.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan gugatan hukum sipil terhadap negara bagian Kelantan dilakukan setelah rapat kabinet yang dipimpin PM Mahathir Mohamad memutuskan untuk membela nasib suku Temiar.
Baca:
Thomas mengatakan pemerintah Kelantan telah memberikan izin penebangan hutan kepada sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan swasta ini masuk ke tanah milik penduduk asli dengan membawa kendaraan berat untuk mengangkut kayu gelondongan. Perusahaan ini bakal menanam pohon durian dan karet di lahan bekas hutan.
“Pemerintah federal Malaysia melakukan proses hukum atas nama Orang Asli tekait hak konstitusi pemerintah federal dan tugas hukum melindungi dan mempromosikan kesejahteraan penduduk asli,” kata Thomas. Orang Asli merupakan istilah merujuk penduduk asli di Semenanjung Malaysia.
Calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad di kediamannya di Kuala Lumpur, Sabtu (8/9/2018). Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi di sela-sela kegiatan Ma'ruf Amin menghadiri sejumlah acara di Kuala Lumpur. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Thomas melanjutkan pemerintah federal Malaysia mengupayakan pengakuan hukum atas hak kepemilikan tanah suku Temiar. Pemerintah juga mengupayakan keluarnya perintah pengadilan untuk melarang perusahaan swasta menguasai dan merusak hutan milik suku Temiar.
Baca:
Sebagian kritik menilai langkah ini bernuansa politis karena Kelantan dipimpin oleh gubernur yang berasal dari partai politik PAS, yang merupakan bagian dari partai oposisi. Namun, para aktivis justru mendukung upaya pemerintahan pimpinan Mahathir ini.
“Riset oleh Amnesti Internasional menemukan bahwa warga asli menderita akibat berbagai bentuk pelanggaran HAM. Ini termasuk tidak adanya pengakuan formal atas tanah milik mereka. Juga ada ancaman, intimidasi, dan kekerasan oleh aparat saat mereka mencoba memperjuangkan hak-hak atas tanah adat,” kata Rachel Chhoa-Howard, salah satu peneliti di Amnesty International Malaysia.
Baca:
Media Straits Times melansir ada sejumlah kasus gugatan hukum antara Orang Asli dan sejumlah perusahaan swasta penebangan pohon dan kelapa sawit di sejumlah pengadilan.
“Tanah merupakan urusan negara. Jadi sangat signifikan pemerintah federal Malaysia menangani ini dan menggugat pemerintah Kelantan untuk membela hak Orang Asli,” kata Charles Hector, seorang pengacara HAM.