TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menerbitkan aturan baru yang mengatur penjualan produk makanan yang mengandung alkohol. Lewat aturan itu, makanan yang mengandung alkohol hanya boleh dijual di ruang publik diatas pukul 10.30 malam.
Dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis, 17 Januari 2019, aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura atau MHA dan mulai berlaku per 18 Januari 2019. Aturan ini tetapi tidak berlaku untuk produk minuman.
Baca: Berhentilah Minum Alkohol Selagi Muda, Ini Alasannya
Dengan aturan ini, maka produk makanan yang mengandung rum dan kismis es krim hanya boleh dijual di tempat-tempat umum setelah pukul 10.30 malam sampai jam 7 pagi setiap hari.
"MHA dan kepolisian akan memonitor situasi di lapangan serta secara periodik melakukan evaluasi dan memperbaharui legislasi yang diperlukan," tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca Juga:
Baca: Hati-hati, Makin Tua Makin Sulit Lepas dari Alkohol
Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pelaku industri yang menemukan produk-produk makanan yang mengandung alkohol perlu diatur di bawah undang-undang pengendalian minuman keras supaya para konsumen tidak menyalahgunakannya. Definisi makanan yang mengandung minuman keras yakni yang mengandung lebih dari 0,5 persen alkohol.
Sedangkan untuk minuman alkohol masih dapat dikonsumsi ditempat-tempat khusus, seperti restoran, kedai kopi atau bar. Namun jam operasionalnya diatur sesuai izin yang diberikan pada restoran tersebut.