TEMPO.CO, Jakarta - Maryam Nawaz, putri mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif menuding pemerintah Pakistan tidak mengizinkan tim dokter melakukan pemeriksaan pada ayahnya. Sharif saat ini hidup di penjara setelah pengadilan memvonisnya hukuman 7 tahun penjara atas dugaan tindak kejahatan korupsi.
“Dia mengalami sakit dibagian lengan yang dugaan kami angina (nyeri karena gangguan alian darah),” kata Maryam, seperti dikutip dari aa.com.tr, Sabtu, 12 Januari 2019.
Baca: Wartawan Pakistan Kecewa, Pemerintah Berlakukan Sensor
Ahsan Iqbal, Sekjen Partai Liga Muslim Pakistan yang juga mantan Menteri Dalam Negeri Pakistan memperingatkan jika terjadi sesuatu pada Sharif maka Partai Liga Muslim Pakistan akan menggugat Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Kementerian Dalam Negeri dan otoritas terkait lainnya. Liga Muslin Pakistan adalah partai milik Sharif.
Dalam kicauannya, Iqbal menuding permintaan perawatan kesehatan bagi Sharif, 69 tahun, terus-menerus ditolak. Pemerintah Pakistan belum mau berkomentar soal ini.
Baca: Pengadilan Tinggi Pakistan Bebaskan Nawaz Sharif dan Putrinya
Pada bulan lalu pengadilan Pakistan memvonis Sharif dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah pada September 2017 Biro Akuntabilitas Nasional anti-korupsi Pakistan menudingnya telah menyembunyikan sejumlah aset di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab atas nama putranya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya pada Mei 2018, Sharif juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara menyusul mencuatnya kebocoran data penggelapan pajak atau ramai disebut Panama Papers. Namun Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan putusan itu pada September 2018.
Pada kasus Panama Papers, Maryam dan menantu Sharif, Mohammad Safdar juga divonis hukuman tujuh tahun dan satu tahun penjara, tetapi keduanya bebas dengan uang jaminan. Sharif lengser sebagai orang nomor satu di Pakistan pada 2017. Sebagai putri tertua, Maryam sebelumnya di gadang-gadang menjadi penerus tahta politik Sharif.