Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tolak Banding 2 Wartawan Myanmar

image-gnews
Ekspresi wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone, saat keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis di Yangon, Myanmar, Senin, 3 September 2018. Keduanya divonis 7 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Rahasia Myanmar terkait dengan pemberitaan etnis Rohingya. AP Photo/Thein Zaw
Ekspresi wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone, saat keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis di Yangon, Myanmar, Senin, 3 September 2018. Keduanya divonis 7 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Rahasia Myanmar terkait dengan pemberitaan etnis Rohingya. AP Photo/Thein Zaw
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Myanmar pada Jumat, 11 Januari 2019, menolak banding yang diajukan dua wartawan warga negara Myanmar yang bekerja untuk Reuters. Banding diajukan karena Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, keberatan dengan putusan pengadilan pertama yang pada September 2018 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada keduanya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dituduh telah melanggar undang-undang rahasia negara. Pengadilan banding mengatakan kedua terpidana tidak mampu memberikan cukup bukti untuk membuktikan mereka tidak bersalah.

Baca: Wartawan Myanmar Frustrasi Tak Ada Kebebasan Pers

"Hukuman yang dijatuhkan sudah adil," kata Hakim Pengadilan Tinggi, Aung Naing, mengacu pada hukuman penjara tujuh tahun oleh pengadilan tingkat pertama.

Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 12 Desember 2019, dengan ditolaknya banding, maka Wa Lone dan Kyaw Soe Oo memiliki pilihan apakah akan melanjutkan kasus hukum mereka ke Mahkamah Agung. Saat ini, pemenjaraan dua wartawan ini telah menaikkan keraguan terkait perkembangan demokrasi di Myanmar.

Baca: PBB Sebut 6 Jenderal Myanmar Terlibat Genosida Etnis Rohingya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Putusan hari ini menjadi sebuah ketidak adilan berikutnya dalam kasus Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka akan tetap dipenjara untuk satu alasan, yakni mereka yang berkuasa berusaha membungkam kebenaran," kata Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler.

Menurutnya, media di Myanmar tidak bebas padahal pemberitaan bukan sebuah kejahatan. Walhasil, komitmen Myanmar dalam penegakan hukum dan demokrasi masih harus dipertanyakan.

Putusan pengadilan banding itu juga dikritik oleh Amerika Serikat. Melalui Kementerian Luar Negeri, Amerika Serikat mengungkapkan keraguannya mengenai kebebasan berpendapat di negara yang dulu bernama Burma.

"Kami akan terus memberikan masukan pada berbagai level pemerintahan di Myanmar agar membebaskan dua wartawan pemberani ini," kata Juru bicara Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Robert Palladino, Jumat, 11 Januari 2019.

Sebelumnya pada Desember 2018 lalu, tim pengacara Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mengatakan mereka telah menduga pengadilan banding Myanmar akan menggunakan alasan kurang pembuktian. Di pengadilan tingkat pertama, tim pengacara telah mengatakan pengadilan salah menempatkan beban pembuktian pada para terdakwa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Thailand Kunjungi Perbatasan dengan Myanmar, Pantau Evakuasi

3 hari lalu

Seorang personel militer berjaga, ketika 200 personel militer Myanmar mundur ke jembatan ke Thailand pada hari Kamis setelah serangan selama berhari-hari oleh perlawanan anti-junta, yang menyatakan mereka telah memenangkan kendali atas kota perbatasan Myawaddy yang penting, yang terbaru dalam sebuah serangkaian kemenangan pemberontak, dekat perbatasan Thailand-Myanmar di Mae Sot, provinsi Tak, Thailand, 11 April 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menlu Thailand Kunjungi Perbatasan dengan Myanmar, Pantau Evakuasi

Menlu Thailand Parnpree Bahiddha-Nukara tiba di perbatasan dengan Myanmar untuk meninjau penanganan orang-orang yang melarikan diri dari pertempuran.


Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

4 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

Thailand membuka menyatakan bisa menampung maksimal 100.000 orang warga Myanmar yang mengungsi.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

7 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Mantan Menlu Australia Julie Bishop Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Myanmar

9 hari lalu

Julie Bishop. Reuters
Mantan Menlu Australia Julie Bishop Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Myanmar

Mantan menlu Australia Julie Bishop ditunjuk sebagai utusan pribadi Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk Myanmar.


Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

11 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

Meluasnya konflik bersenjata di seluruh Myanmar membuat masyarakat kehilangan kebutuhan dasar dan akses terhadap layanan penting


5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

12 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

Kementerian Luar Negeri sedang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menangani kasus lima WNI terjerat online scam.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

12 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

13 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.