TEMPO.CO, Jakarta - Regulator transportasi Filipina telah menolak pengajuan Go-Jek untuk beroperasi di negara itu karena tidak memenuhi syarat tentang kepemilikan perusahaan.
Menurut The Land Transportation Franchising and Regulatory Board, Dewan Regulator dan Waralaba Transportasi Darat, Velox Technology Phillipines Inc, unit usaha Go-Jek di Filipina, ternyata sepenuhnya dimiliki perusahaan asal Indonesia ini.
Baca: Per 2 Januari, Gojek Sudah Mengaspal di Seluruh Singapura
Konstitusi Filipina membatasi kepemilikan asing untuk industri tertentu sebesar 40 persen.
Go-Jek dengan unit usahanya Velox dianggap tidak memenuhi syarat aturan berbisnis di Filipina.
"Tidak sesuai dengan persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terbukti sesuai dengan peraturan kami," kata Martin Delgra, Ketua Dewan Regulator dan Waralaba Transportasi Darat, seperti dikutip dari Channel News Asia, 9 Januari 2019.
Baca: Go-Jek Resmi Mengaspal di Jalanan Kota Bangkok, Thailand
Juru bicara Go-Jek, mengatakan pihaknya melanjutkan kerja sama secara positif dengan Dewan Regulator dan Waralaba Transportasi Darat dan badan pemerintah Filipina terkait.
Jika Go-Jek ditolak beroperasi di Filipina, maka Grab mulus berbisnis di Filipina dengan mengandeng perusahaan lokal MyTaxi.PH.Inc. Perusahaan yang berpusat di Malaysia menjadi perusahaan jasa transportasi online terbesar di Filipina.
Baca: Petinggi Go-Jek Diberi Sanksi Tegas karena Postingan soal LGBT
"Karena kami bermaksud menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan orang Filipina," ujar juru bicara Go-Jek.
Go-Jek yang memulai bisnis transportasi online pada tahun 2011, telah mengembangkan sayap bisnis berbasiskan jasa transportasi untuk antar jemput produk, pembelian dan pengantaran makanan, hingga jasa laundry dan pemijatan badan.
Tahun lalu, Go-Jek menginvestasikan dana sebesar US$ 500 juta untuk mengembangkan bisnisnya ke Vietnam, Singapura, Thailand dan Filipina.