TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte setuju meratifikasi undang-undang untuk menaikan pajak rokok dan tembakau atas permintaan Senator Manny Pacquiao.
Setelah ratifikasi, per bungkus rokok akan dikenakan pajak 60 peso (Rp 16 ribu)dari 30 peso (Rp 8 ribu) sebelumnya, menurut laporan Rappler, yang dikutip pada 8 Januari 2019.
Baca: Presiden Rodrigo Duterte Akui Pernah Pakai Marijuana
RUU Senat Nomor 1599, amandeman untuk mengubah Undang-Undang Republik 10351 atau Undang-Undang Reformasi Pajak Dosa tahun 2012, meningkatkan tarif pajak cukai menjadi 60 peso per bungkus dari 30 peso per bungkus, dan pajak cukai tahunan menjadi 9 persen dari 4 persen.
"Rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan adalah bahwa RUU ini harus disertifikasi segera mungkin karena, berdasarkan proposal, pajak tembakau akan dinaikkan menjadi 60 peso per bungkus, sedangkan untuk alkohol akan menjadi 40 peso (Rp 10.770) per liter, jadi rekomendasinya adalah bahwa RUU itu harus disahkan dan ditandatangani menjadi undang-undang," kata Juru Bicara Kepresidenan Salvador Panelo pada hari Selasa, 8 Januari.
Manny Pacquiao dan keluarganya beserta Presiden Rodrigo Duterte saat merayakan ulang tahun ke-39 sang petinju di General Santos, pada Minggu 17 Desember 2017. (philstar.com)
Menurut Panelo kenaikan pajak tembakau dan alkohol akan menghasilkan anggaran lebih untuk program kesehatan yang didukung oleh Duterte.
Baca: Rodrigo Duterte Mau Tiru Cara Soeharto Berantas Komunisme
Pacquiao mengatakan menaikan pajak tembakau dan alkohol akan memberikan pendapatan tambahan sekitar 60 miliar hingga 70 miliar peso (Rp 16-18,8 triliun) untuk pemerintah.
Pada Senin malam, Duterte memimpin rapat Kabinet pertama tahun 2019, di mana ia menyetujui rekomendasi dari Kemenkes dan Kemenkeu Filipina tentang RUU yang diajukan oleh Manny Pacquiao.