TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Singapura akan mengawal proses hukum kasus pembunuhan terhadap WNI asal Indramayu yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
KBRI Singapura menerima laporan kasus pembunuhan NWS pada 30 Desember, ungkap pihak KBRI kepada Tempo, 2 Januari 2019. Pembunuhan terjadi di salah satu kamar di Hotel Dragon, Geylang, Singapura. Saat ini jenazah masih dalam proses autopsi di Singapore General Hospital. Setelah mendapat laporan tersebut, KBRI berkoordinasi dengan kepolisian Singapura.
Baca: Polisi Singapura Tangkap Pelaku Pembunuhan WNI Pekerja Migran
Asia Times melaporkan Sekitar pukul 10.30 malam pada 30 Desember, mayat NWS ditemukan oleh seorang pegawai hotel di sebuah kamar di lantai tiga Hotel Golden Dragon di 61 Westerhout Road. Saat ditemukan tubuh korban terdapat luka memar lengan dan leher.
Penemuan berawal ketika staf hotel naik ke lantai atas untuk memeriksa karena penghuni kamar dijadwalkan untuk check out pukul 10 malam. Kamar itu telah dipesan oleh korban dan seorang lelaki Bangladesh bernama Ahmed Salim, yang semula memesannya pada jam 5 sore selama tiga jam, kemudian memperpanjangnya menjadi lima jam.
Berdasarkan data KBRI Singapura, NWS mulai bekerja di Singapura sejak 2013. Kontrak kerja terakhir dibuat pada 2016 lalu.
Baca: Polisi Malaysia Temukan Jasad WNI Perempuan Tak Berbusana
Kementerian Luar Negeri RI telah menyampaikan kasus ini kepada keluarga korban di Indramayu.
KBRI Singapura akan memantau kasus ini oleh otoritas Singapura untuk memastikan pemenuhan hak-hak almarhumah dan memulangkan jenazah WNI ke keluarganya di Indramayu setelah proses autopsi selesai.