TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif untuk membekukan pembayaran gaji para pekerja federal untuk 2019.
Baca:
Trump menandatangani surat perintah eksekutif itu pada Jumat, 28 Desember 2018. Keputusan ini tidak mempengaruhi gaji para pegawai militer.
Media USA Today melansir langkah Trump ini sejalan dengan surat pemberitahuan kepada Kongres pada Agustus 2018. Saat itu, dia memberitahu Kongres bahwa ada masalah ekonomi serius terkait pemotongan pembayaran gaji pekerja sipil.
“Kita harus mempertahankan upaya untuk menjaga arah fiskal negara kita dan anggaran lembaga federal tidak bisa mendukung kenaikan yang besar,” kata dia.
Baca:
Trump dan sejumlah anggota Kongres masih mendapat bayaran gaji pada saat penutupan sementara pemerintahan. Namun, ada banyak pekerja federal yang tidak mendapat gaji. Kongres umumnya bersepakat pembayaran gaji para pekerja federal dilakukan dengan mundur jika penutupan pemerintahan telah berakhir.
Namun, perbedaan pandangan Trump dan Kongres diperkirakan bakal berlanjut hingga awal tahun baru terkait pendanaan untuk pembangunan tembok di perbatasan selatan dengan Meksiko.
Baca:
“Ini sama seperti menabur garam di atas luka,” kata Tony Reardon, Presiden dari National Treasury Employee Union, yang mewakili 150 ribu pegawai di 33 lembaga federal dan departemen.
Reardon mengkritik selama ini para pekerja federal kerap menerima pembayaran gaji yang telat. “Sekarang mereka diberitahu bahwa mereka tidak layak mendapatkan kenaikan gaji,” kata dia.
Seperti dilansir Reuters, Trump dan Partai Demokrat mengalami perbedaan pendapat soal pendanaan untuk pembangunan tembok perbatasan. Trump meminta dana US$5.1 miliar atau sekitar Rp73 triliun. Namun, Demokrat menolak dan menyarakan dana US$1.8 miliar untuk kebutuhan penanganan keamanan di perbatasan.
Baca:
Trump lalu menutup pemerintahan pada 22 Desember 2018 dan mengancam akan menutup perlintasan perbatasan di Meksiko jika Demokrat menolak permintaannya.