TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengenai larangan warga dari tujuh negara memasuki wilayah Amerika Serikat, kembali menjadi sorotan.
Shaima Swileh, warga negara Yaman, berjuang selama 17 bulan agar bisa mendapatkan visa ke Amerika Serikat demi menemani putranya yang sedang dirawat karena kerusakan otak akibat genetik. Pada 18 Desember, Swileh mendapat visa setelah kisahnya tersebar sehingga dia pun bisa mencium putranya sebelum alat bantu penopang kehidupan dicabut.
Baca: Visa Nas Daily Ditolak, Ini Kata Imigrasi dan Kemenpar
Dikutip dari aljazeera.com, Minggu, 30 Desember 2018, Swileh menikah dengan Ali Hasan pada 2016. Hasan adalah warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Stockton, California, Amerika Serikat. Pasangan ini pindah ke Mesir setelah menikah dan perang Yaman meletup.
Swileh terakhir kali melihat putranya, Abdullah Hasan, 2 tahun, pada Oktober 2017 atau sebelum Hasan membawa putranya ke Amerika Serikat untuk menjalani pengobatan. Swileh tak bisa ikut bersama Hasan ke Amerika Serikat karena Presiden Trump telah memberlakukan larangan warga dari tujuh negara memasuki wilayah Amerika Serikat, salah satunya Yaman.
Baca: Syarat Visa Diperketat, Israel Ingin Kurangi Turis Turki?
Bagi Swileh yang memegang paspor Yaman, kebijakan Presiden Trump ini seperti petir di siang bolong. Sebab itu artinya, dia tak bisa mendampingi Abdullah yang di rawat di rumah sakit anak Benioff, Oakland, Amerika Serikat.
“Kami patah hati. Kami harus mengucapkan selamat tinggal kepada putra kami yang telah menjadi cahaya hidup kami,” kata Hasan.
Setelah dibantu alat penopang kehidupan, Abdullah meninggal pada Jumat, 28 Desember 2018. Proses pemakaman dilakukan Sabtu, 29 Desember 2018.
“Istri saya menelepon saya setiap hari mengatakan betapa dia ingin sekali mencium dan memegang putra kami untuk terakhir kalinya,” kata Hasan.
Dia dan istrinya mulai kehilangan harapan kesembuhan putra mereka karena kondisi kesehatan Abdullah yang terus memburuk dan rencana mereka untuk mencabut alat bantu kehidupan demi mengakhiri rasa sakit yang dirasakan sang putra.
Terkait kondisi ini, seorang relawan di rumah sakit tergugah dan menghubungi Dewan Hubungan Amerika – Islam. Upaya ini membuahkan hasil hingga akhrinya Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat memberikan visa kepada Swileh agar bisa masuk Amerika Serikat.
Selain Yaman, Presiden Trump juga melarang warga dari negara Korea Utara dan Venezuela untuk menginjakkan kakinya di Amerika Serikat. Rencananya, Dewan Hubungan Amerika – Islam akan menggugat Presiden Trump atas kebijakan ini.
Saad Sweilem, pengacara Dewan Hubungan Amerika – Islam mengatakan kisah sedih keluarga Hasan telah menginspirasi pihaknya untuk melawan kebijakan Trump ini.