TEMPO.CO, Jakarta - Boeing kembali menghadapi gugatan hukum dari keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610. Dalam gugatan itu disebut, pesawat terbaru buatan Boeing sangat berbahaya.
Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 27 Desember 2018, gugatan hukum itu dimasukkan oleh keluarga korban atas nama penumpang, Sudibyo Onggo Wardoyo, 40 tahun asal Jakarta. Gugatan kepada Boeing didaftarkan pada Senin, 24 Desember 2018 di kota Midwestern, Chicago, tempat dimana markas Boeing berada.
Baca: Sosok Pramugari Lion Air JT 610 Alfiani Solikah Dikenal Cerdas
Boeing 737 MAX 8 Lion Air Thai [Business Insider]
Tuntutan hukum ini dimasukkan dua bulan setelah musibah terjadi. Lion Air JT 610 adalah pesawat Boeing model 7373 MAX. Kuat dugaan jatuhnya burung besi itu karena ada yang tidak benar dalam sistem keamanannya dan para pilot kurang mendapat cukup informasi bagaimana cara merespon saat muncul kejadian tak wajar.
Lion Air JT 610 menghilang dari radar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno - Hatta, Jakarta pada 29 Oktober 2018. Pesawat ini jatuh ke laut di kawasan pantai barat Pulau Jawa. Sebanyak 189 penumpang dan awak pesawat, tewas.
Baca: CEO Boeing: Pesawat Kami Aman
Sebelumnya sekitar 30 keluarga penumpang Lion Air JT 610 telah memasukkan gugatan kepada Boeing dengan tuduhan adanya kegagalan dalam pesawat 737 MAX, pesawat terbaru buatan mereka. Dengan begitu, gugatan hukum yang dimasukkan di pengadilan Chicago atas nama keluarga korban Sudibyo merupakan gugatan hukum kedua yang dihadapi Boeing terkait musibah ini.
"Boeing bukan hanya menempatkan sensor yang membuat data menjadi tidak akurat, tetapi juga gagal memberikan instruksi yang cukup kepada para pilot. Ini seperti Boeing terbang buta dan menyerahkan kemudinya kepada para pilot," kata Thomas Demetrio, pengacara keluarga korban dalam pernyataannya.
Badan Keselamatan Transportasi Indonesia dalam laporannya menyebut, Lion Air JT 610 jatuh ketika pilot kesulitan mengendalikan sistem anti-stall pesawat dengan cepat sebelum pesawat jatuh. Juru bicara Boeing tidak mau berkomentar atas gugatan hukum yang diarahkan pada produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat itu.