TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan hamil di Singapura ditahan setelah menyuruh putrinya yang berusia tujuh tahun untuk mencuri tas.
Gadis awalnya menolak, namun setelah dipaksa oleh ibunya yang berusia 31 tahun untuk mencuri tas tangan hitam milik penjaga toko, menurut laporan Malay Mail, dikutip pada 23 Desember 2018.
Pengadilan memvonis bersalah wanita, yang tidak disebutkan namanya guna menjaga identitas putrinya, hukuman penjara selama 17 bulan dengan 8 dakwaan, termasuk memaksa putrinya untuk mencuri, kasus pencurian lain, dan terkait dengan narkoba.
Baca: Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri ini Malah Minta Kata Sandi Wi-Fi
Selama persidangan dibeberkan kronologi kejadian. Pelaku bersama putrinya di Lucky Plaza pada 16 September 2018, ketika dia masuk ke toko yang berlokasi di lantai basement, untuk membeli sejumlah barang.
Ketika pelaku sedang berbicara dengan penjaga toko, putrinya menyelinap dan mengambil tas tangan dan meninggalkan toko. Pelaku kemudian pergi tak lama setelah putrinya berhasil mencuri.
Nilai total barang yang dicuri, termasuk uang tunai dan sejumlah kunci, senilai 450 dolar Singapura atau Rp 4,7 juta.
Lucky Plaza di Singapura.[TheBestSingapore.com]
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Desmond Chong, mengatakan wanita tersebut menyuruh putrinya untuk mencuri tas. Awalnya sang anak menolak, namun dipaksa oleh ibunya berkali-kali dan kasus ini bukan yang pertama dilakukan.
Pada hari yang sama, seorang wanita di Plaza Singapura juga kehilangan ponsel di dalam tasnya.
Ketika pemilik tas tidak melihat, dia merogoh tas tangan yang digantung di belakang kereta bayi dan kabur dengan smartphone Samsung Galaxy Note 4 seharga 800 dolar Singapura atau Rp 8,4 juta.
Baca: Pencuri Sambar Hadiah Natal di Depan Rumah di Adelaide Australia
Pelaku juga mencuri dari penjaga studio foto di Jurong pada November tahun lalu ketika anaknya mengeluh lapar.
"Dia tidak punya uang untuk membeli makanan," kata Chong.
Pelaku kemudian masuk studio foto dan mencuri dompet merah jambu yang berisi 400 dolar Singapura atau Rp 4,2 juta, beserta kartu ATM.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Dhanwant Singh menyesalkan atas aksi kliennya dan mengaku kliennya tidak bekerja dan kesulitan keuangan. Dia juga menambahkan terdakwa yang tengah hamil, memiliki putra yang masih berusia 9 bulan.
Baca: Pencuri Cokelat Bayar Hasil Curian Setelah 43 Tahun
Atas alasan kemanusiaan dan melihat kondisinya yang sedang hamil, Pengadilan Distrik Singapura, Terence Tay, mengizinkan tervonis untuk menjalankan hukuman pada 21 Januari tahun depan untuk menyelesaikan masalah keluarganya.