Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arab Saudi Kumpulkan Rp 191 Triliun dari Kampanye Antikorupsi

image-gnews
Gerbang utama hotel mewah Ritz Carlton di Riyadh, Arab Saudi, 5 November 2017. Hotel bintang lima menjadi rumah tahanan sementara bagi 11 pangeran, 4 orang menteri, dan beberapa orang lainnya, yang dituduh melakukan korupsi. AFP Photo
Gerbang utama hotel mewah Ritz Carlton di Riyadh, Arab Saudi, 5 November 2017. Hotel bintang lima menjadi rumah tahanan sementara bagi 11 pangeran, 4 orang menteri, dan beberapa orang lainnya, yang dituduh melakukan korupsi. AFP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengumpulkan 50 miliar riyal atau Rp 191 triliun lebih dari kesepakatan dengan para tahanan yang ditangkap dalam operasi anti-korupsi tahun lalu.

Menurut laporan Reuters, 19 Desember 2018, sejumlah petinggi perusahaan, pangeran dan pengusaha ditahan di Hotel Ritz-Carlton Riyadh dalam bersih-bersih anti-korupsi pada November 2018. Sebelumnya penyelidik menargetkan menyita US$ 100 miliar atau Rp 1.437 triliun.

Baca: Arab Saudi Rombak Hotel Ritz-Carlton Jadi Rumah Tahanan

Pasca-pembersihan pemerintah Saudi, para pengusaha besar, pangeran dan bahkan keluarga mereka tidak bisa lagi mengakses rekening banknya. Bahkan mereka tidak diperbolehkan keluar negeri.

Miliarder Arab Saudi Pangeran Alwaleed bin Talal saat berada di kamar suite di Ritz-Carlton, Riyadh, Arab Saudi, 27 Januari 2018.Pangeran Alwaleed memiliki kekayaan hingga 17 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 226,13 triliun. REUTERS/Katie Paul

New York Times melaporkan pemerintah Saudi menahan ratusan pengusaha berpengaruh, yang mayoritas adalah keluarga kerajaan, di dalam Hotel Ritz-Carlton di Riyadh. Pemerintah Saudi menyebutnya sebagai kampanye anti-korupsi. Meskipun sebagian besar telah dibebaskan namun mereka tetap dikekang dan diawasi.

Baca: Hotel Ritz Carlton Saudi Beroperasi Pasca Operasi Antikorupsi

Saksi mata melaporkan selama bulan-bulan penahanan, banyak pengusaha yang mengaku dianiaya. Pada awal penangkapan, sedikitnya 17 tahanan dilarikan dirumah sakit dan salah satu tahanan kemudian meninggal dunia dengan tanda-tanda leher yang dipelintir, dengan luka-luka di sekujur tubuh, menurut keterangan sumber yang melihat tubuh tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto yang menunjukkan para pangeran Arab, menteri, dan pebisnis yang ditahan dengan tuduhan korupsi, tidur di kasur tipis yang digelar di atas karpet dengan tubuh mereka dibalut selimut di Hotel Ritz Carlton Riyadh. twitter.com/MBNSaudi

Pemerintah Saudi menyampaikan kepada New York Times bahwa tuduhan penganiayaan tidak benar.

Demi bebas dari Ritz-Carlton, banyak tahanan yang tidak hanya menyerahkan jumlah besar uang, namun juga menyerahkan aset perusahaan dan real estate mereka kepada pemerintah.

Baca: Ditahan di Ritz Carlton, Alwaleed: Saya sering Olahraga dan Diet

"Kami menandatangani (penyerahan aset) semuanya. Bahkan di rumah tempat saya tinggal, saya tidak yakin apakah ini masih milik saya," kata salah satu mantan tahanan yang dipaksa mengenakan gelang kaki elektronik.

Korupsi telah menjadi wabah di Arab Saudi dan banyak tahanan dituduh telah mencuri uang negara. namun pemerintah Arab Saudi menolak mengungkapkan tuduhan spesifik masing-masih tahanan, dengan alasan privasi hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

5 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

6 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

6 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

15 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

18 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

1 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.