TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Vanuatu untuk membantu Organisasi Papua Merdeka atau OPM mendapatkan kemerdekaan dari Indonesia tidak ada dasar hukumnya. Sebab Papua telah menjadi bagian dari Indonesia sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman, dalam kuliah umum di Universitas Kristen Maranatha Bandung pada Selasa, 18 Desember 2018, mengatakan Papua saat ini sedang digerogoti oleh Vanuatu yang ingin memerdekakan Papua dari Indonesia. Vanuatu adalah sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik. Motif negara ini ingin memerdekakan Papua tidak diketahui.
Baca: Ini Negara Asing yang Dukung Kemerdekaan Papua Barat
"Sebuah negara kecil bernama Vanuatu melakukan upaya kalau Papua harus diberikan kemerdekaan seperti Timor Leste. Papua didaftarkan Vanuatu ke PBB agar bisa dinyatakan lepas dari Indonesia," kata Damos.
Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Sumber TEMPO/Suci Sekar
Baca: Kenapa Anak Papua Ingin Jadi OPM?
Kecuali Vanuatu, saat ini semua negara di PBB menyetujui Papua bagian dari wilayah NKRI.
Kondisi keamanan dan stabilitas Papua kembali menjadi sorotan saat terjadi insiden penyanderaan dan penembakan 31 pekerja proyek jalan Trans Papua di wilayah Nduga, Papua pada 2 Desember 2018. Pelaku penyanderaan adalah kelompok separatis Papua.
Dalam hukum internasional suatu wilayah bisa memerdekakan diri jika direstui oleh pemerintah pusat dan komunitas internasional. Apabila salah satu pihak tersebut tidak memberikan izin, maka kemerdekaan itu sulit terwujud. Ini pula yang terjadi pada Katalonia karena Madrid tidak merestui wilayah itu lepas dari Spanyol.
Cara lain untuk mendapatkan kemerdekaan yakni lewat model Kosovo, dimana tindak pelanggaran HAM yang terjadi hanya bisa dihentikan dengan cara pemisahan diri. Kemerdekaan seperti ini masih kontroversi sehingga Indonesia pun belum bisa menerima kemerdekaan Kosovo.
Menurut Damos, hal yang paling dikhawatirkan adalah Papua meraih kemerdekaan lewat model Kosovo. Untuk itu, Indonesia harus berusaha jangan sampai ada celah bagi terjadinya pelanggaran HAM di wilayah itu.