TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, disebut hadir di dalam ruangan saat bekas pengacaranya, Michael Cohen, dan penerbit media National Enquirer David Pecker mendiskusikan cara untuk melawan berita negatif mengenai isu perselingkuhan Trump dengan dua perempuan termasuk dengan cara membayar uang.
Baca:
Pengacara Tuding Trump Tahu Pembayaran Uang Tutup Mulut Salah
Media NBC News melansir orang ketiga yang hadir di dalam pertemuan itu adalah Trump. “Menurut orang yang mengetahui masalah ini, orang lain itu adalah Trump,” begitu dilansir NBC News pada Jumat, 14 Desember 2018.
Pertemuan ini berlangsung pada Agustus 2015. “Pecker menawarkan bantuan terkait berita negatif mengenai hubungan kandidat Presdien dengan perempuan, diantaranya, membantu kampanye mengidentifikasi berita-beritu seperti itu sehingga mereka bisa membeli berita itu dan menghindari publikasinya,” begitu dilansir NBC News.
Baca: Donald Trump Tegaskan Tidak Arahkan Michael Cohen
Menurut media ini, American Media Inc, yang merupakan induk dari National Enquirer, telah mengakui melakukan pembayaran sebanyak US$150 ribu atau sekitar Rp2.2 miliar terkait dengan kampanye.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump selalu membantah mengetahui pembayaran uang itu. Belakangan, dia mengatakan pembayaran itu merupakan transaksi privat dan tidak melanggar undang-undang.
Menurut Daniel Goldman, yang merupakan bekas asisten jaksa AS, kesepakatan antara AMI dan jaksa penuntut soal ini tidak mengungkap apa yang dikatakan dan dilakukan Trump dalam pertemuan itu.
Baca: Bekas Pengacara Trump Divonis 3 Tahun Penjara
“Tapi jika Trump berada di dalam ruangan pada Agustus 2015 dan dikombinasikan dengan rekaman yang berisi percakapan Trump bahwa dia tahu apa yang Cohen katakan mengenai David Pecker, maka Trump berada di tengah konspirasi melakukan penipuan dana kampanye,” kata Goldman.
Juru bicara kantor jaksa untuk Distrik Selatan di New York enggan menanggapi soal isu ini.
Kasus pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels dan Karen McDougal menjadi perhatian publik AS karena diduga ada pelanggaran penggunaan dana kampanye oleh Trump.
Bekas pengacara Trump, Michael Cohen, telah divonis bersalah oleh pengadilan di Manhattan pada dua hari lalu karena melakukan pembayaran uang tutup mulut ini. Dia dikenai hukuman tiga tahun, denda uang dan mulai menjalani masa tahanan pada awal Maret 2019.
Baca: Bekas Pengacara Mengaku Bersalah, Trump Menyebutnya Lemah
Cohen mengatakan pada saat bekerja untuk Trump dia merasa menjadi tugasnya untuk menutupi jejak tindakan buruk Trump.
Lewat cuitan, Trump mengatakan dia tidak pernah mengarahkan Michael Cohen untuk melanggar hukum. McDougal dan pengacaranya telah mengatakan media National Enquirer membayarnya US$150 ribu atau sekitar Rp2.2 miliar pada Agustus 2016. Pembayaran ini dilakukan untuk membeli kisah itu dan menahannya agar tidak dipublikasikan.