TEMPO.CO, Washington – Jaksa penuntut federal sedang menginvestigasi apakah komite pelantikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, keliru dalam menggunakan dana sumbangan donor, yang terkumpul mencapai rekor US$107 juta atau sekitar Rp1.6 triliun.
Baca:
Investigasi tahap awal ini digelar kantor jaksa penuntut umum Manhattan, New York. Para penyelidik juga bakal menginvestigasi apakah para pendonor menyumbang dengan imbalan mempengaruhi kebijakan, mengatur posisi pemerintah atau akses terhadap kegiatan pemerintahan, seperti dilansir Reuters dengan mengutip Wall Street Journal.
Ditanya soal investigasi ini, pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, mengatakan Presiden tidak terlibat dalam kegiatan komite pelantikannya.
Baca:
“Hal terakhir yang dimiliki Presiden terpilih adalah waktu untuk mengurusi pendanaan upacara pelantikannya,” kata Giuliani, yang pernah menjadi wali kota New York seperti dilansir Reuters pada Kamis, 13 Desember 2018.
Soal ini, Juru Bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, juga mengatakan proses pelantikan itu tidak melibatkan Trump ataupun istrinya Melania.
“Hal terbesar yang dilakukan Presiden terkait pelantikannya adalah datang ke sini, mengangkat tangannya dan mengambil sumpah jabatan,” kata Sanders kepada media.
Baca:
Penyelidikan terbaru mengenai komite pelantikan Trump ini terjadi di tengah proses investigasi yang dihadapi Trump dan Gedung Putih terkait kontak dengan orang Rusia pada pilpres 2016, pembayaran uang tutup mulut kepada dua perempuan yang mengaku berselingkuh dengan Trump, dan penggunaan dana publik oleh Yayasan Trump.
Menurut Reuters dengan mengutip Wall Street Journal, informasi awal untuk investigasi terkait komite pelantikan itu berasal dari materi penyelidikan terhadap bekas pengacara pribadi Trump yaitu Michael Cohen.
Seperti dilansir NBC News, Cohen telah divonis bersalah oleh pengadilan federal di Manhattan, New York, dan dikenai hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pembayaran uang tutup mulut terhadap pemain film dewasa Stormy Daniels, dan bekas model Playboy Karen McDougal.
Baca:
Cohen juga dikenai denda uang sebesar masing-masing US$500 ribu atau sekitar Rp7.3 miliar dan US$1,4 juta atau sekitar Rp20.3 miliar.
Mengenai dana pelantikan ini, undang-undang tidak membatasi jumlahnya dan bisa menerima dari perusahaan. Saat itu, komite dana pelantikan Trump dikepalai oleh pengusaha properti dan investor Thomas Barrack dan mencatatkan jumlah sumbangan terbesar dalam sejarah.