TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat Korea Utara, termasuk seorang pembantu utama Kim Jong Un, atas pelanggaran HAM dan penyensoran.
Departemen Keuangan AS merilis nama tiga pejabat yakni Ryong Hae Choe, seorang pembantu dekat Kim yang memimpin Partai Pekerja dan Organisasi Bimbingan Korea; Menteri Keamanan Negara Kyong Thaek Jong; dan Kepala Departemen Propaganda dan Agitasi, Kwang Ho Pak, menurut laporan Reuters, 11 Desember 2018.
Baca: Begini Cara Korea Utara Ajarkan Cinta Negara pada Anak-anak
Tidak diketahui apakah keputusan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiga orang terkait dengan diplomasi nuklir Korea Utara-Korea, yang belum juga mengalami kemajuan berarti setelah pertemuan Trump dan Kim di Singapura pada Juni.
Choe Ryong Hae terlihat bersama Kim Jong Un.[NK News]
Sanksi akan membekukan aset apa pun yang mungkin dimiliki pejabat di bawah yurisdiksi AS dan secara umum melarang mereka melakukan transaksi dengan siapa pun di Amerika Serikat. Sanksi diumumkan saat Departemen Luar Negeri AS merilis laporan per semester tentang pelanggaran Korea Utara.
Baca: Kim Jong Un Modernisasi Militer dengan Teknologi Canggih
"Pelanggaran HAM di Korea Utara masih termasuk yang terburuk di dunia yang mencakup pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi paksa, dan kekerasan seksual lainnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Robert Palladino.
Choe Ryong Hae, seorang pembantu dekat pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, menghadiri pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov di Moskow, 20 November 2014. [REUTERS / Maxim Shemetov]
Korea Utara telah berulang kali menolak tuduhan pelanggaran HAM dan menyalahkan sanksi sebagai penyebab kondisi kemanusiaan di Korut. Pyongyang telah menderita di bawah sanksi PBB sejak 2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya.
Belum ada tanggapan dari Korea Utara terhadap sanksi terhadap tiga pejabatnya.
Namun surat kabar negara Korea Utara Rodong Sinmun mengkritik keputusan Trump pada 29 November yang menyebut memperbarui sanksi atas dugaan perdagangan manusia, mencela pernyataan Trump sebagai provokasi politik.
Kim Jong Un dan Donald Trump sesaat akan menandatangani dokumen kesepakatan hasil pertemuan puncak mereka di Singapura,12 Juni 2018.
Departemen Keuangan AS mengatakan sanksi menyoroti perlakuan Korea Utara terhadap orang-orang di Korut, dan berfungsi sebagai pengingat perlakuan Korea Utara terhadap warga negara AS, Otto Warmbier.
Baca: Trump dan Kim Jong Un Siap Gelar Pertemuan Kedua Awal Tahun Depan
Donald Trump mengatakan dia dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kemungkinan akan bertemu untuk kedua kalinya pada Januari atau Februari 2019 namun lokasi pertemuan masih belum diputuskan.