Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Mohamad Ingin Wujudkan Masyarakat Tanpa Uang Tunai

image-gnews
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mendorong Malaysia agar menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Gagasan ini bagian dari upaya untuk membuat tindak kejahatan korupsi semakin sulit. Sumber: Razak Ghazali/malaymail.com
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mendorong Malaysia agar menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Gagasan ini bagian dari upaya untuk membuat tindak kejahatan korupsi semakin sulit. Sumber: Razak Ghazali/malaymail.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mendorong Malaysia agar menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Gagasan ini bagian dari upaya pemerintah untuk mempersulit tindak kejahatan korupsi. 

Menurut Mahathir, transaksi tanpa uang tunai meninggalkan jejak data sehingga memungkinkan pihak berwenang memantau dan mendeteksi pergerakan uang yang mencurigakan. Korupsi yang semakin mengakar, secara tak langsung berkontribusi pada kenaikan biaya.

Baca: Mahathir Mohamad: Utang Malaysia Mencapai RM 1 Triliun Lebih  

“Setiap pengeluaran akan tercatat di sistem sehingga memungkinkan bagi kami untuk mengetahui apakah ada upaya untuk melakukan suap,” kata Mahathir, seperti dikutip dari malaymail.com, Sabtu, 1 Desember 2018.

Baca: Mahathir Incar Uang Skandal 1MDB di Amerika Rp 63,5 Triliun 

Mahathir mengatakan ketika korupsi merajalela, seluruh kerja pemerintah menjadi mahal. Sebab ada sebuah kebutuhan untuk membayar pihak-pihak tertentu guna mendapatkan persetujuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tengah) tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 11 Oktober 2018. Mahathir dijadwalkan akan menghadiri ASEAN Leaders Gathering di kawasan Nusa Dua, Bali. ANTARA/ICom/AM IMF - WBG/Fikri Yusuf

Sebelumnya dalam KTT ASEAN di Singapura pada bulan lalu, Mahathir sudah memperlihatkan ketertarikan untuk mewujudkan masyarakat Malaysia tanpa uang tunai. Gagasan ini disebut Mahathir terinspirasi dari Perdana Menteri India, Narendra Modi. 

Pemerintahan Modi telah mengambil langkah-langkah serius untuk mencegah tindak kejahatan, korupsi dan pemalsuan. Modi bahkan telah melarang penggunaan uang kertas dalam jumlah yang banyak. 

Malaysia saat ini sedang menjadi pusat korupsi global dan skandal pencucian uang sebagai dampak perselisihan di 1MDB, sebuah lembaga investasi milik negara. Dugaan skandal korupsi di 1MDB telah membuat mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam pemilu Mei lalu, kehilangan banyak suara dan kehilangan jabatan. Mahathir yang sudah berusia senja, 92 tahun, mengambil alih tampuk kekuasaan tersebut.         

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

4 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

5 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

5 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

10 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

10 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

14 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

16 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.