TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menghabiskan separuh hidupnya di dalam penjara, Jin Zhehong, 50 tahun, divonis bebas atas tuduhan telah melakukan perkosaan dan pembunuhan.
Dikutip dari asiaone.com, Sabtu, 1 Desember 2018, Mahkamah Agung Provinsi Jilin, membebaskan Jin dari segala dakwaan setelah sejumlah banding yang diajukan oleh terdakwa demi membebaskannya dari tuduhan. Kasusnya dibuka lagi oleh pengadilan pada 24 Oktober 2018 dan hakim memutusnya tidak bersalah atau setelah Jin menghabiskan separuh hidupnya di penjara.
Baca: Salah Vonis, Laki-laki di Cina 8 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan
Pada tahun 2000 atau ketika Jin berusia 23 tahun, dia dituduh telah melakukan perkosaan dan pembunuhan pada seorang perempuan, 20 tahun, yang kejadiannya terjadi pada 1995.
Jasad yang telah hancur ditemukan di dekat sebuah rel kereta di Provinsi Jilin pada 29 September 1995. Satu bulan setelah temuan itu, Jin ditahan oleh kepolisian dan diputus hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama pada 1996. Jin yang merasa tak bersalah lantas mengajukan banding dan menegaskan dia disiksa saat proses intrograsi oleh polisi.
Baca: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA
Kebenaran mulai terungkap ketika pada 2014, sebuah media yang cukup berpengaruh di Cina, The Paper, mempublikasi soal keraguan dalam kasus Jin. Menanggapi laporan The Paper, Mahkamah Agung Provinsi Jilin menyatakan akan membuka kembali kasus ini. Pada Maret 2018, Mahkamah Agung menyebut bukti untuk mendakwa Jin ternyata tidak cukup.
Pengacara Jin, Xi Xiangdong mengatakan tidak ada bukti langsung atau saksi mata dalam kasus ini yang mengarah ke Jin. Tuntutan hukum terhadap Jin dibuat berdasarkan pengakuan oralnya. Sebagai contoh, ada luka bekas sundutan rokok di payudara korban, namun faktanya Jin bukan seorang perokok.
Jin bebas setelah 23 tahun mendekam dalam penjara. Belum diketahui apakah dia akan menggungat balik atas kekeliruan ini.