TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi di Korea Selatan memutus Mitsubishi Heavy Industries Ltd harus membayar uang kompensasi kepada 28 warga negara Korea Selatan yang mengalami kerja paksa di perusahaan itu saat meletupnya Perang Dunia II.
Sebelumnya dalam putusan pengadilan banding pada 2013, Mitsubishi harus membayar uang kompensasi 80 juta won atau sekitar Rp 1 miliar pada masing-masing penggugat. Namun pada putusan pengadilan November 2018, pengadilan memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won atau Rp 1,9 miliar pada setiap penggugat atau keluarganya.
Baca: KPK Tetapkan 4 Perusahaan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Putusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang pada Oktober lalu memenangkan masyarakat Korea Selatan yang menuntut uang kompensasi dari Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp karena telah memaksa mereka melakukan kerja paksa saat era perang.
Dikutip dari Reuters, Kamis, 29 November 2018, Mitsubishi sangat menyayangkan putusan pengadilan itu. Pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah Jepang sebelum merespon lebih jauh putusan itu.
Baca: Sebabkan Kanker, Perusahaan Pestisida Digugat Rp 4,1 Triliun
Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono, mengatakan putusan pengadilan tinggi Korea Selatan itu tidak bisa diterima. Sebab secara fundamental, Kono menilai putusan ini memutar balikkan dasar hukum dan mengingingat hubungan pertemanan Jepang - Korea Selatan, maka putusan ini sangat disayangkan.
Kono mendesak Seoul agar mengambil langkah-langkah guna memastikan aktivitas ekonomi yang adil berjalan baik atau jika tidak Tokyo akan mempertimbangkan jalan lain, diantaranya menempuh jalan ke pengadilan internasional.
Sedangkan sumber di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan Seoul menghormati putusan pengadilan dan akan mengambil langkah-langkah yang bisa menyembuhkan luka para korban kerja paksa di Mitsubshi, tapi pada saat yang sama mendorong hubungan bilateral dengan Jepang.