TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki keturunan Israel – Amerika divonis hukuman 10 tahun penjara di Israel karena telah membuat 2 ribu ancaman hoax soal bom.
Di pengadilan Israel, identitas terpidana tidak dipublikasi. Namun dalam tuntutan terpisah atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Amerika Serikat, terpidana diidentifikasi dengan nama Michael Kadar. Di Negeri Paman Sam, terpidana dituduh telah melakukan ujaran kebencian.
Baca: Ini Pengakuan Penyebar Berita Hoax Bom Duren Sawit
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tel Aviv pada Kamis, 22 November 2018. Salah satu ancaman yang pernah dilakukan terpidana telah membuat pasukan keamanan di Israel melakukan evakuasi besar-besaran di pusat komunitas Amerika – Yahudi. Ancaman palsu soal bom juga telah membuat sejumlah penerbangan melakukan pendaratan darurat.
Dikutip dari Reuters, Kamis, 22 November 2018, ancaman bom yang dibuat terpidana dilakukan lewat telepon dan surat elektronik pada 2016 dan 2017. Putusan hakim 10 tahun penjara untuk terpidana telah membuat Amerika Serikat gelisah.
Baca: Ini Modus Pelaku Hoax Bom Duren Sawit Berhasil Kibuli Polisi
Psikiater menemukan terpidana melakukan tindak kejahatannya ketika dia masih di bawah umur. Usia terpidana saat ini 20 tahun.
Hal lain yang menjadi sorotan, terpidana berada di spektrum autisme dan memiliki delusi paranoid. Namun Pengadilan Negeri Tel Aviv mengatakan dia layak diadili setelah mempertimbangkan pendapat medis.
Pengadilan juga mengatakan terpidana telah menawarkan sebuah situs gelap pembuat yang menawarkan jasa pembuat bom dan ancaman penembakan untuk uang. Dari tindakannya ini, terpidana mendapatkan 240 ribu dolar atau sekitar Rp 3,4 miliar dalam bentuk bitcoin, mata uang digital.
Pengadilan Tel Aviv mengatakan terpidana divonis diantaranya karena telah melakukan pemerasan, membuat berita hoax agar menciptakan kepanikan, pencucian uang dan membajak komputer untuk menyebar teror bom serta ancaman penembakan terhadap pusat-pusat komunitas, sekolah, pusat perbelanjaan, pos polisi, maskapai dan bandara di Amerika Utara, Inggris, Australia, Selandia Baru, Norwegia dan Denmark.