Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayi Diperkosa, Wan Azizah: Ini Kejahatan Keji, Hukum Berat

image-gnews
Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail. The Star
Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail. The Star
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismael menyerukan hukum berat diterapkan untuk kasus bayi diperkosa dan disodomi suami pengasuh bayi.

Wan Azizah mengatakan dirinya kaget dan tidak dapat memahami ada orang yang tega melakukan kejahatan keji kepada bayi berusia 9 bulan itu.

Baca: Bayi 9 Bulan Tewas Diperkosa dan Disodomi di Malaysia

"Ini kejahatan keji. Apakah kemanusiaan kita sudah tiada? Saya ingin menyaksikan hukuman berat dan keadilan dalam perkara ini," kata Wan Azizah seperti dikutip dari The Sunday Daily, Minggu, 11 November 2018.

Wan Azizah yang juga menjabat sebagai Menteri Pembangunan Perempuan. Keluarga dan Komunitas mengekspresikan rasa terkejutnya dengan beberapa kali mengatakan dirinya tidak dapat memahami mengapa seseorang tegas melakukan kejahatan keji itu kepada sang bayi.

Baca: Perkosa Anak Sendiri, Pria Ini Dibui 1.503 Tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak dapat memahami mengapa seseorang tegas melakukan itu kepada seorang bayi. Meskipun dia terbukti positif menggunakan shabu, ini kejahatan keji," ujarnya.

Pengasuh yang bertanggung jawab merawat bayi tersebut ternyata tidak resmi terdaftar. Wan Azizah meminta orang tua untuk menggunakan pusat pengasuhan bayi yang resmi terdaftar.

Baca: Bayi 8 Bulan di India Jadi Korban Perkosaan Sepupunya

Hasil pemeriksaan rumah sakit Serdang, Kuala Lumpur, bayi diperkosa dan disodomi. Korban juga mengalami kerusakan di bagian tengkorak kepala.

Bayi malang itu meninggal setelah 2 hari dirawat di rumah sakit. Pelakunya sudah ditahan dan akan dijerat pasal pembunuhan oleh polisi Malaysia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

18 jam lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

37 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

50 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

54 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

58 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter


Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

23 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).


Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

23 Februari 2024

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

Mengantisipasi potensi dampak kecerdasan buatan terhadap penegakan hukum, Kementerian Kehakiman AS tunjuk pejabat pertama yang berfokus pada AI.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


Guru Besar Unpad: Naskah Seruan Padjadjaran Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral

3 Februari 2024

Perwakilan dosen dan guru besar memberi sambutan sebelum pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Guru Besar Unpad: Naskah Seruan Padjadjaran Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral

Seruan Padjadjaran lahir dari diskusi guru besar, dosen dan alumni Unpad. Dibuat karena hukum dinilai kehilangan nilai etika dan moral.


Mahfud MD Sebut Hukum di RI Tumpul ke Atas: Tak Berjalan ke Orang Penting, Punya Uang, Mafia..

26 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mahfud MD Sebut Hukum di RI Tumpul ke Atas: Tak Berjalan ke Orang Penting, Punya Uang, Mafia..

Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyoroti masalah hukum Indonesia yang masih tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.