TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Kerajaan Arab Saudi melarang warga Palestina menggunakan visa sementara Israel, Yordania dan Lebanon untuk menunaikan ibadah haji dan umrah menuai kecaman dan kekhawatiran. Sejumlah pihak terkait sangat ingin Riyadh segera mencabut larangan ini.
“Kami belum bisa menjelaskan apa yang telah terjadi, maka kami menghimbau kepada setiap pihak terkait untuk turun tangan membantu. Kami pun sangat menyesalkan karena ribuan calon jamaah yang seharusnya bisa menunaikan ibadah umrah pada Desember tahun ini, terpaksa tidak bisa melakukannya,” kata Salim Salata, Kepala urusan haji Israel, seperti di kutip dari moroccoworldnews.com, Sabtu, 10 November 2018.
Baca: Arab Saudi Bersepakat dengan Israel Larang Palestina Pergi Haji
Salata mengatakan pihaknya sebetulnya telah mempelajari kemungkinan diberlakukannya rencana ini sejak Desember tahun lalu. Pada 12 September 2018, Arab Saudi akhirnya memantapkan rencana itu dengan tidak mau lagi menerima jamaah haji Palestina yang menggunakan visa Yordania sementara untuk memungkinkan mereka masuk wilayah Arab Saudi.
Baca: Arab Saudi Larang Hampir 3 Juta Warga Palestina Berhaji dan Umrah
Pelaksanaan ibadah haji secara tradisional diatur oleh komite haji yang ada di hampir setiap negara, khususnya negara dengan penduduk umat Islam terbanyak. Haji merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dilakukan oleh mereka yang mampu minimal sekali seumur hidup.
Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Kegelisahan atas aturan ini juga diperlihatkan oleh Kementerian Agama Yordania. Kementerian itu mengatakan telah melakukan negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi terkait larangan ini, namun belum menemukan jalan keluar.
Sebuah artikel di surat kabar Haaretz mewartakan, aturan baru dari Kerajaan Arab Saudi ini diberlakukan menjelang kemungkinan umat Islam Israel melakukan perjalanan ibadah secara langsung dari Israel ke Arab Saudi. Langkah Riyadh yang melarang haji dan umrah kepada warga negara Palestina, juga telah disambut positif oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.