Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hina Nabi Muhammad saat Kuliah, Dosen Austria Didenda Rp 8 Juta

image-gnews
Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger
Dua warga Muslim menutupi wajah mereka saat menggelar aksi protes pelarangan cadar di Vienna, Austria, 1 Oktober 2017. Bagi warga yang melanggar peraturan penggunaan penutup wajah di tempat umum akan dikenakan sanksi sekitar Rp 2,3 juta. REUTERS/Leonhard Foeger
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan seorang dosen Austria bersalah karena menghujat Islam, setelah dosen tersebut menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang pedofil karena menikahi gadis enam tahun.

Dilansir dari Russia Today, 26 Oktober 2018, dosen perempuan berinisial E-S sudah divonis bersalah oleh hakim Austria dan didenda 480 euro atau Rp 8,2 juta atas kuliahnya. Mahkamah Eropa menetapkan vonis tersebut dan menolak banding tervonis.

Baca: Taliban Serukan Serang Pasukan Belanda, Kontes Kartun Nabi Batal

Panel Mahkamah Eropa yang terdiri dari tujuh hakim yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyatakan pada Kamis, 25 Oktober, bahwa pernyataannya saat kuliah yang membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang pedofil telah melampaui batas perdebatan obyektif yang diizinkan, dan bahwa pengadilan Austria telah benar mengklasifikasikan mereka sebagai serangan kasar yang bisa membangkitkan prasangka dan mengancam perdamaian agama.

Unjuk rasa menentang hukum Islam di Austria. [ Photograph: Herbert Neubauer/EPA]

Dosen tersebut tidak berhasil mengajukan banding atas putusan ke Mahkamah Agung Austria sebelum membawa kasusnya ke Mahkamah Eropa. Dia berpendapat bahwa apa yang dilihat oleh pengadilan sebagai komentar-komentar yang menghina agama Islam dimaksudkan untuk menyalakan kembali debat publik tentang pernikahan anak-anak.

E-S menyelenggarakan seminar "Informasi Dasar tentang Islam" pada 2008 dan 2009, di mana dia memberi ceramah kepada para anggota Partai Kebebasan sayap kanan (FPO) tentang prinsip-prinsip agama Islam dan tokoh-tokoh utamanya.

Baca: PM Belanda Rutte Sebut Kontes Kartun Nabi Ala Wilders Provokasi

Dalam salah satu ceramah kuliahnya, E-S menyatakan bahwa menikahi gadis pra-remaja membuat Nabi Muhammad tidak berbeda dari predator anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seorang berusia 56 tahun dan (gadis) enam tahun? Apa yang lagi kita sebut, jika itu bukan pedofilia?" E-S dilaporkan mengacu pada pernikahan antara Nabi Muhammad dan Aisyah, yang berusia enam atau tujuh tahun ketika pernikahan itu diatur, dan berusia sembilan ketika pernikahan dilaksanakan. Namun, beberapa sarjana modern memperdebatkan usia Aisyah, dengan alasan bahwa Aisyah setidaknya berusia 15 tahun pada saat itu.

Puluhan imigran mengantri saat menunggu bus untuk melintasi perbatasan antara Slovenia dan Austria di Spielfeld, Austria, 4 November 2015. AP/Ronald Zak

Pernikahan anak-anak muncul kembali sebagai topik hangat dalam agenda beberapa negara Eropa pada puncak krisis migran dan pengungsi yang melihat jutaan orang dari Timur Tengah dan Afrika Utara masuk ke Uni Eropa.

Ketika memvonis E-S atas penistaan agama, Mahkamah Eropa menunjukkan bahwa pengadilan secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataannya dan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan religius mereka harusnya dilindungi.

Baca: Muhammad Masuk Daftar 10 Nama Bayi Terpopuler di Inggris

Panel berpendapat bahwa ekspresi tervonis yang digunakan untuk menggambarkan Nabi Muhammad tidak diungkapkan secara netral dan dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai kontribusi yang sah untuk debat publik tentang topik sensitif pernikahan anak.

Mahkamah Eropa juga menolak klaim dosen bahwa pengadilan Austria gagal mempertimbangkan pokok bahasan dari pernyataannya tentang pernikahan Nabi Muhammad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

21 jam lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

4 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

Apa hasil investigasi dosen Untan yang diduga menjadi joki nilai?


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

5 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

6 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

7 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.