TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan mantan Menteri Keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah dituntut dengan enam dakwaan melanggar kepercayaan yang melibatkan uang negara total sebesar RM 6.6 juta atau sekitar Rp 24 triliun.
Tuntutan terbaru ini adalah dampak perluasan penyelidikan skandal korupsi di lembaga investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Najib dan Irwan kompak menyatakan tidak bersalah. Namun jika keduanya terbukti bersalah, maka Najib dan Irwan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan membayar denda.
Baca: MACC Segera Dakwa Rosmah Mansor, Istri Najib Razak?
Atas tuntutan ini, Irwan dan Najib pun bisa terkena hukuman cambuk. Namun keduanya bisa dibebaskan dari ancaman hukuman ini karena sudah berusia diatas 50 tahun.
Baca: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Batal ke Indonesia
Dikutip dari Reuters, Kamis, 25 Oktober 2018, jaksa penuntut mengatakan Najib dan Irwan diduga telah melanggar kepercayaan. Keduanya menyelewengkan RM 220 juta uang negara yang ditujukan untuk membangun Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad dan 1,3 RM uang anggaran untuk subsidi dan program bantuan. Najib dan Irwan juga telah melakukan menyalahgunakan RM 5,12 miliar dari dana pemerintah lainnya.
Saat ini Najib sudah menghadapi total 32 dakwaan pencucian uang, korupsi dan pelanggaran kepercayaan atas sejumlah transaksi yang terkoneksi dengan uang di 1MDB. Najib berkeras tidak bersalah. Jika tidak ada aral melintang, persidangan terhadap mantan orang nomor satu Malaysia itu akan dimulai tahun depan.
Sebelumnya otoritas berwenang di Amerika Serikat menduga kuat adanya perpindahan uang sebesar US$ 4,5 miliar dan US$700 juta ke rekening pribadi Najib. Lembaga keuangan 1MDB dibentuk oleh Najib pada 2009. Skandal korupsi di 1MDB telah membuat Najib mengalami kekalahan dalam pemilu Mei 2018.