Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Eks Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan

image-gnews
Mantan Wakil PM Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi.[The Straits Times]
Mantan Wakil PM Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi.[The Straits Times]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil perdana menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, didakwa dengan 45 dakwaan termasuk pencucian uang dan korupsi.

Dia adalah mantan pejabat tinggi terakhir yang didakwa dengan tuduhan korupsi sejak kemenangan pemilu dari koalisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad.

Reuters melaporkan pada 19 Oktober 2018, Ahmad Zahid didakwa dengan 10 tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan delapan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan uang senilai RM 42 juta atau 153,5 miliar. Dia juga didakwa dengan 27 tuduhan pencucian uang sekitar RM 72 juta atau Rp atau Rp 263 miliar.

Baca: Mahathir Sebut Ada Upaya Sabotase untuk Bantu Buronan Jho Low

Ahmad Zahid menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

"Saya menerima nasib saya dan semua dakwaan terhadap saya. Saya menganggapnya sebagai ujian dari Tuhan, karena semua amal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam situasi tertentu. Saya akan menggunakan proses hukum untuk membersihkan nama saya dari segala tuduhan," kata Zahid, dikutip dari New Strait Times.

Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi. TEMPO/Subekti

Ahmad Zahid merupakan pemimpin oposisi yang menjabat sebagai presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah berkuasa dan memerintah Malaysia selama 60 tahun sebelum kalah pemilihan umum pada Mei 2018.

Ahmad Zahid, yang pernah menjabat sebagai mantan menteri dalam negeri, juga didakwa menggunakan posisinya untuk menerima suap untuk membantu perusahaan memenangkan kontrak proyek-proyek kementerian.

Baca: Terkena 17 Dakwaan 1MDB, Rosmah Mansor Mengaku Tidak Bersalah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam salah satu kasus, dia diduga telah menerima RM 6 juta atau Rp 21 miliar dari direktur Datasonic Group Berhad yang telah mendapatkan kontrak lima tahun untuk memasok 12,5 juta chip elektronik untuk paspor Malaysia.

Dalam dakwaan lain, jaksa mengatakan Ahmad Zahid menerima RM 13,25 juta atau Rp 48 miliar, diduga untuk membantu mengamankan proyek yang diberikan oleh My EG Services Sdn Bhd, penyedia layanan telekomunikasi pemerintah.

Datasonic mengatakan baik perusahaan maupun pejabat perusahaan tidak melakukan pembayaran kepada Ahmad Zahidi.

Sementara My EG mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak mana pun untuk mendapatkan kontrak.

Ahmad Zahidi juga dituduh menyalahgunakan dana dari yayasan amal yang dikelola keluarganya. Namun Zahid mengklaim bahwa semua uang (dari yayasan) digunakan untuk membangun masjid, surau, tahfiz sekolah, dan panti asuhan.

Baca: Skandal 1MDB, Jaksa Penuntut dan Pengacara Najib Razak Berdebat

Masing-masing dari 45 dakwaan dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan denda hingga lima kali nilai transaksi ilegal untuk pencucian uang dan penyalahgunaan pelanggaran kekuasaan.

Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, juga menghadapi dakwaan korupsi, tetapi terkait dengan skandal miliaran dolar AS pada dana perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang juga menyeret strinya, Rosmah Mansor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

9 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

10 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

15 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

21 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

21 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.