TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Singapura menghukum seorang warga Singapura dan Korea Utara karena mensuplai barang-barang mewah ke Korea Utara. Langkah hukum ini disebut memperlihatkan Singapura tunduk pada sanksi yang diberlakukan PBB terhadap Korea Utara.
Dikutip dari Reuters pada Kamis, 18 Oktober 2018, dua individu itu diketahui bernama Chong Hock Yen, 58 tahun, warga Singapura dan Li Hyin, 30 tahun, warga Korea Utara. Keduanya dituduh telah melanggar aturan sanksi PBB yang melarang pengiriman baik secara langsung maupun tidak langsung barang-barang mewah ke siapapun di Korea Utara.
Baca: Masih Terkena Sanksi Penuh Ekonomi, Korea Utara Kecam Amerika
Jaksa Agung di Singapura menolak memberikan detail tuntutan tersebut. Kepolisian Singapura pun bersikap serupa.
Perkara ini merupakan perluasan penyidikan saat perusahaan asal Singapura, Ng Kheng Wah, dituntut karena telah mensuplai barang-barang mewah ke Korea Utara pada Juli 2018. Tindakan yang dilakukan perusahaan Ng Kheng Wah itu menciderai sanksi PBB. Namun sampai Kamis, 18 Oktober 2018, Ng Kheng Wah belum menerima vonis hukuman.
Baca: Korea Utara Tagih Janji Amerika Serikat Longgarkan Sanksi
Sebelumnya pada 2016, Singapura telah menjatuhkan hukuman denda sebesar S$180 ribu atau Rp 1,9 miliar pada perusahaan jasa pengiriman barang, Chinpo Shipping Company (Private) Ltd karena telah memfasilitasi pengiriman senjata ke Korea Utara. Perbuatan ini menciderai sanksi PBB.
Singapura telah membekukan hubungan dagangnya dengan Korea Utara sejak November 2017. Langkah itu diambil ketika PBB memperketat sanksi kepada Korea Utara akibat uji coba senjata nuklir yang dilakukan Pyongyang.