TEMPO.CO, Jakarta - Oktober 2018 telah menjadi saat bersejarah dalam dunia hukum Malaysia setelah negara itu menyetujui penghapusan hukuman mati untuk berbagai jenis tindak kejahatan. Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong, mengatakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati sedang dalam tahap terakhir dan telah diteruskan dari Jaksa Agung untuk diajukan di Parlemen.
Menurut Liew, Malaysia telah melihat eksekusi mati tidak boleh dilakukan. Untuk itu, pemerintah Malaysia akan meminta Dewan Pengampunan untuk meninjau kembali kasus semua terpidana mati. Para terpidana mati ketika hukumannya diringankan, maka mereka diantaranya akan menghadapi penjara seumur hidup.
Baca: Pemerintah Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati
Sebelum Malaysia mengambil langkah menghapuskan hukuman mati, sudah lebih dari 100 negara di dunia dari total 193 negara, menghapuskan hukuman mati. Berikut empat negara yang menghapuskan hukuman mati dalam dua tahun terakhir seperti dikutip dari deathpenaltyinfo.org pada Sabtu, 13 Oktober 2018.
1. Kenya
Negara ini menghapuskan hukuman mati untuk terpidana kasus pembunuhan pada Desember 2017. Sebelumnya pada 2009, Kenya telah meringankan para terpidana hukuman mati dengan penjara seumur hidup dan melakukan kerja sosial. Putusan ini berdampak pada lebih dari 4 ribu terpidana mati yang akhir tak jadi dieksekusi mati.
2. Benin
Dikutip dari situs amnesty.org, Mahkamah Konstitusi di Benin pada 2016 secara efektif menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan, termasuk kejahatan luar biasa dan kejahatan progresif di negara itu.
Baca: Serangan Gereja di Mesir, 17 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
3. Nauru
Negara di wilayah timur laut benua Australia ini, menganut hukuman mati sejak menikmati kemerdekaan pada 1968. Kendati begitu, praktiknya Nauru tidak pernah mengeksekusi mati satu pun terpidana. Pada Mei 2016, Nauru meloloskan beberapa amandemen penghapusan hukuman mati dalam KUHP. Walhasil, negara itu sekarang masuk dalam kelompok negara yang tak memberlakukan hukuman mati.
5. Guinea
Guinea, sebuah negara di Afrika Barat, mengambil sebuah langkah dengan memilih untuk menghapuskan hukuman mati. Dikutip dari worldcoalition.org, pada 4 Juli 2016, parlemen Guinea sepakat untuk mengadopsi undang-undang pemasyarakatan baru dimana hukuman mati ditiadakan. Hukuman tertinggi di negara itu adalah kurungan penjara selama 30 tahun.