TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, mendukung penghapusan hukuman mati dalam bentuk kejahatan apapun di Malaysia. Dia pun mengatakan kabinet telah setuju untuk menerbitkan sebuah moratorium terkait kasus Muhammad Lukman, terpidana mati karena memproduksi dan mendistribusikan ganja untuk tujuan medis.
"Saya mengangkat kasus ini di rapat kabinet dan telah mendiskusikannya dengan Perdana Menteri, Mahathir Mohamad. Kami telah sepakat hukuman mati ini harusnya tidak terjadi. Namun saat yang sama, kami pun setuju adanya moratorium atas putusan hukuman mati yang dialami Muhammad Lukman," Syaddiq, seperti di kutip dari thestar.com.my, Sabtu, 13 Oktober 2018.
Baca: Pemerintah Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati
Menurut Saddiq, Kabinet Malaysia juga sudah setuju pasien-pasien yang menggunakan ganja untuk tujuan medis seharusnya tidak dijatuhi hukuman berdasarkan aturan hukum. Itu artinya, pelaku pendistribusian ganja sebagai obat tidak boleh diganjar dengan hukuman mati pula.
Lukman, 29 tahun, ditahan pada Desember 2015 atas kepemilikan obat-obat medis yang mengandung ganja. Ayah satu anak itu ditangkap oleh kepolisian bersama istrinya yang sedang hamil lima bulan. Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 30 Agustus 2018 memvonisnya hukuman mati. Vonis ini memicu kecaman publik Malaysia dari berbagai kalangan.
Baca: WNI di Malaysia Terbanyak Menghadapi Ancaman Hukuman Mati
Sebelumnya pada 11 Oktober 2018, Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati. Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong, mengatakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati sekarang dalam tahap terakhir dan telah diteruskan dari Jaksa Agung untuk diajukan di Parlemen.
Menurut Liew, Malaysia telah melihat eksekusi mati tidak boleh dilakukan. Untuk itu, pemerintah Malaysia akan meminta Dewan Pengampunan untuk meninjau kembali kasus semua terpidana mati. Para terpidana hukuman mati ketika hukumannya diringankan, maka mereka diantaranya akan menghadapi penjara seumur hidup.