TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Guatemala, Roxana Baldetti, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan oleh majelis hakim bersalah terlibat penggelapan uang triliunan rupiah. Demikian laporan dari Al Jazeera, Rabu 10 Oktober 2018.
Laporan media menyebutkan, pengadilan menemukan bukti Baldetti, 56 tahun, bersalah terlibat dalam penilepan duit negara jutaan dolar yang sedianya digunakan untuk bantuan proyek pembersihan danau. Di Guatemala, kasus ini dikenal dengan skandal "Magic Water."
Baca: Amerika Serikat Kembalikan 9 Anak Guatemala ke Orang Tua
Parlemen Cabut Imunitas Presiden Guatemala
"Baldetti berpartisipasi dan mengarahkan jaringan penjahat untuk menipu negara," kata Hakim Pablo Xitumul ketika membacakan vonis kepada perempuan itu.
Bantuan dana dari pemerintah Guatemala itu disiapkan untuk membersihkan danau yang terkontaminasi. Tetapi setelah perusahaan Israel, M Tartic Engineering, memenangkan kontrak proyek itu, dana tersebut ditransfer ke sejumlah perusahaan jaringan Baldetti dengan berbagai skema.