TEMPO.CO, Singapura – Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengajukan gugatan hukum terhadap lembaga perekrutan tenaga kerja SRC Recruitment dan salah satu stafnya dengan 243 tuduhan karena menawarkan tenaga kerja lewat iklan online di marketplace Carousell.
Baca:
Kementerian menyatakan pemasangan iklan itu, yang dilakukan antara 1 – 17 September 2018, telah merendahkan martabat tenaga kerja yang ditawarkan. Para tenaga kerja ini berasal dari Indonesia.
“SRC menghadapi 144 tuduhan pelanggaran terkait pelanggaran UU Agen Tenaga Kerja dan Erleena menghadapi 99 tuduhan,” begitu dilansir media asal Singapura yaitu Straits Times dan Channel News Asia pada 4 Oktober 2018.
Baca:
Dalam pernyataannya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan semua agen tenaga kerja diminta bersikap sensitif saat menawarkan jasa tenaga kerja dan melakukan kewajibannya termasuk kepada tenaga kerja yang disalurkan.
“Kita mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah merespon positif keprihatinan yang disampaikan pemerintah Indonesia. Komitmen bersama kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan,” kata I Gde Ngurah Swajaya, duta besar Indonesia untuk Singapura, dalam rilis yang diterima Tempo.
Pelanggaran yang dilakukan SRC seperti pemasangan iklan penawaran tenaga kerja asing sebagai pekerja domestik dengan cara selayaknya menawarkan komoditas. Kementerian juga menyatakan SRC tidak memuat nama dan nomor izin secara jelas dalam pemasangan iklan itu.
Baca:
Izin SRC telah dibekukan sehingga agen tenaga kerja Singapura ini tidak lagi bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja. Sedangkan nama Erleena Mohd Ali telah dicabut dari posisi sebagai staf perekrutan tenaga kerja di agen itu.
Kementerian Singapura mendapat informasi soal adanya pemasangan iklan penawaran tenaga kerja di Carousell pada 14 September 2018. Setelah itu, kementerian mengunggah pernyataan yang melarang agen perekrutan tenaga kerja melakukan praktek pemasangan iklan seperti itu.
Baca:
Salah satu akun pengguna layanan Carrousell dengan nama “maid.recruitment” mengunggah sejumlah foto, nama dan umur dari beberapa tenaga kerja asal Indonesia yang ingin mereka salurkan.
Menurut manajemen Carousell, ada sekitar 50 unggahan dengan tema serupa di marketplace ini.
Channel News Asia melansir SRC dan Erleena masing-masing menghadapi 49 pelanggaran terkait pemasangan iklan tenaga kerja asing sebagai pekerja domestik (Foreign Domestic Worker) seakan-akan itu adalah komoditas. Lalu ada 50 pelanggaran lainnya karena keduanya dinilai gagal memastikan nama agen dan nomor izinnya tercantum dalam iklan.
Baca:
SRC juga dituding melakukan 4 pelanggaran lain terkait pengisian formulir otorisasi oleh calon majikan, dan empat pelanggaran karena mengabaikan perjanjian keselamatan tenaga kerja. SRC juga dituduh melakukan 37 pelanggaran karena gagal menyerahkan tanda terima kepada tenaga kerja.
“Jika terbukti bersalah, mereka bisa terkena sanksi denda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp55 juta), penjara hingga maksimal enam bulan atau keduanya,” begitu dilansir Channel News Asia.