TEMPO.CO, Kuala Lumpur -- Persidangan kasus dugaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan-kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Baca:
Terkena 17 Dakwaan 1MDB, Rosmah Mansor Mengaku Tidak Bersalah
Najib menghadapi total 32 dakwaan terkait kasus penggelapan dana milik 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad. Secara terpisah, seperti dilansir The Star, istri Najib, yaitu Rosmah Mansor, juga menjalani persidangan di Session Court dengan 17 dakwaan.
Dalam persidngan yang berlangsung sekitar satu jam, jaksa penuntut umum dan pengacara Najib berdebat soal dokumen yang diserahkan terkait kasus bekas orang nomor satu Malaysia ini.
Baca:
Jaksa penuntut Sulaiman Abdullah mengatakan telah menyerahkan dokumen dalam bentuk beberapa CD-ROM kepada tim pengacara Najib Razak.
“Kita tidak seharusnya mengikuti praktek pada 1942 sementara saat ini 2018,” kata Sulaiman seperti dilansir Malaysia Kini pada Kamis, 4 Oktober 2018.
Baca:
Sulaiman mengatakan ini menanggapi keberatan dari tim pengacara Najib Razak, yang meminta dokumen diserahkan dalam bentuk kertas. “Kami siap melakukan pra peradilan hari ini untuk membahas soal ini,” kata Sulaiman kepada hakim M Nazlan M Ghazali.
Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor tiba di kompleks pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 14 Oktober 2018 untuk menjalani sidang perdana. Channel News Asia
Soal ini, pengacara Najib, M. Shafee, mengatakan tim jaksa penuntut memberikan dokumen berbentuk CD-ROM dan sebagian isinya tidak bisa dibaca.
“Beri kami dokumen yang layak dalam format yang layak. Ini praktek standar agar dokumen diberikan kepada pengacara dan bukan klien. Banyak dokumen itu yang tidak bisa dibaca dalam format CD,” kata Shafee, yang pernah menjadi jaksa penuntut umum saat sidang kasus dugaan sodomi Anwar Ibrahim beberapa tahun lalu.
Baca:
Shafee juga meminta dokumen penunjukan Sulaiman sebagai kepala tim jaksa penuntut untuk kasus ini. Soal ini, Sulaiman menjawab itu tidak diperlukan karena dia juga tidak meminta dokumen penunjukan Shafee sebagai pengacara Najib Razak.
Mendengar kedua pihak masih terus berdebat, hakim Nazlan meminta kedua pihak untuk menyiapkan dokumen kasus Najib Razak dalam dua pekan dan kasus ini akan kembali dibahas di persidangan pada 31 Oktober 2018.