TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Internasional telah menerima keluhan dari pemerintah Palestina terhadap Amerika Serikat atas penempatan kedutaannya di Israel dari Yerusalem ke Tel Aviv karena melanggar perjanjian internasional dan harus dibatalkan.
Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dilaporkan Reuters, 29 September 2018, mengatakan Palestina berpendapat Konvensi Hubungan Diplomatik Wina 1961 mengharuskan suatu negara untuk menempatkan kedutaannya di wilayah negara tuan rumah. Sementara Israel mengontrol Yerusalem secara militer dan kepemilikannya diperdebatkan.
Baca: Ini 3 Alasan Palestina Ingin Diakui Sebagai Negara Berdaulat
"Negara Palestina saat ini melembagakan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat kepada Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehubungan dengan perselisihan mengenai dugaan pelanggaran Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 18 April 1961," tulis rilis Palestina terkait tuntutan ini.
Gedung Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. [www.icj-cij.org]
Pada Desember, Presiden AS Donald Trump memerintahkan kedutaan Amerika Serikat di Israel pindah dari Tel Aviv ke Yerusalem, dan kedutaan baru ini dibuka pada Mei tahun ini.
Gugatan Palestina meminta pengadilan untuk memerintahkan Amerika Serikat agar menarik misi diplomatiknya dari Kota Suci Yerusalem.
Baca: Partai Buruh di Inggris Siap Akui Palestina Negara Merdeka
Pengadilan Dunia atau International Court of Justice adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara. Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh Israel atau Amerika Serikat.
Dalam foto yang dirilis Pemerintah Yerusalem, Walikota Yerusalem Nir Barkat berpose dengan penunjuk arah ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yerusalem pada 7 Mei 2018. Pemerintah kota Yerusalem mengatakn telah memasang penunjuk jalan yang mengarahkan ke Kedubes AS yang baru. Barkat memasang penunjuk jalan pertama pada Senin di selatan Yerusalem yang akan ditempati Kedubes AS [Jerusalem Municipality via AP]
Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebelumnya akan membawa Israel ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), yang secara efektif berfungsi sebagai pengadilan kejahatan perang, dan Mahkamah Internasional atas kebijakan AS, serta dugaan kejahatan perang oleh Israel, seperti pembersihan etnis, penggusuran paksa dan pembongkaran rumah-rumah Palestina.
Baca: Konflik Israel - Palestina, Trump Dukung Solusi Ini
Terlepas dari masalah kedutaan, Abbas mengatakan bahwa ia akan menuntut AS atas keputusannya menghentikan bantuan badan PBB bagi para pengungsi Palestina.
Pada Mei, Kementerian Luar Negeri Palestina mengajukan banding ke Pengadilan Kejahatan Internasional untuk meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan Israel dan pembangunan pemukiman ilegal yang merajalela serta pelanggaran lainnya terhadap hukum internasional, termasuk pembunuhan para demonstran Palestina.
Baca: Spanyol Desak Uni Eropa Akui Negara Palestina
Amerika Serikat telah berjanji untuk melindungi sekutunya Israel dari penuntutan pidana yang digugat Palestina, mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim ICC dan menutup kantor-kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington DC sebagai balasan.