TEMPO.CO, Jakarta - Komisi antikorupsi Malaysia atau MACC tercatat sejak Juni 2018 telah menyita dan membekukan 2,5 miliar ringgit atau sekitar Rp 9 triliun uang haram. Uang tak halal itu diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap sejumlah kasus korupsi, salah satunya skandal korupsi 1MDB.
"MACC mampu menyita total uang sebesar itu, termasuk dari kasus 1MDB, dalam tempo 4 bulan. Jumlah itu belum termasuk barang-barang dan properti yang disita oleh MACC karena belum dievaluasi," kata Ketua MACC, Mohd Shukri Abdull, Jumat, 28 September 2018, seperti dikutip dari channelnewsasia.com.
Menurutnya, MACC telah menuntut secara hukum 100 pelaku kejahatan korupsi ke pengadilan dari total 336 orang yang ditahan karena dugaan melakukan tindak kejahatan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Besarnya total uang sitaan dan jumlah orang yang dituntut ke meja hijau ini cukup mengejutkan. Hal ini secara tak langsung juga memperlihatkan bahwa korupsi dan malpraktek di Malaysia sudah sangat serius.
Baca:Eksklusif - Wan Azizah: Korupsi Marak Terjadi di Malaysia
Ketua KPK Malaysia atau MACC yang baru Datuk Seri Mohd Shukri Abdull berbicara saat konferensi pers di gedung MACC, 22 Mei 2018.[Azneal Ishak/Malaymail]
Baca: KPK: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kalah dari Malaysia
Shukri mengatakan MACC merespon seruan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad untuk memberantas korupsi. Para pelaku korupsi harus mendapat hukuman setimpal, termasuk membayar denda.
"Korupsi bisa mengarah pada tindak kejahatan lain seperti masuknya imigran ilegal, perjudian dan prostitusi. Di Cina, mereka yang terbukti melakukan praktik korupsi akan dihukum tembak mati," ujarnya.
Penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi saat ini masih belum memungkinkan. Sebab Malaysia telah menghapuskan hukuman mati, namun bentuk hukuman lain yang mungkin dilakukan adalah hukuman cambuk.