TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan perhiasan lain dari Timur Tengah menginginkan kembali perhiasan senilai lebih dari US$ 5 juta atau Rp 74 miliar yang diduga diserahkan secara langsung kepada mantan istri perdana menteri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor awal tahun ini.
Menurut pengacara Ashok Kandiah, seperti dilaporkan AsiaOne, 28 September 2018, kliennya Toko Perhiasan Adi Hasan AlFardan yang berbasis di Dubai, mengirim surat kepada direktur Divisi Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Bukit Aman, Datuk Seri Amar Singh untuk mengembalikan kalung dan kalung lainnya dengan set anting-anting.
Baca: Diduga Korupsi, Istri Najib Razak Rosmah Mansor Diperiksa 13 Jam
Ashok mengatakan surat itu menyatakan bahwa Rosmah Mansor menjelaskan kepada pemilik Adi AlFardan bahwa barang-barang telah disita oleh CCID dalam penggerebekan di beberapa tempat yang terkait dengan Najib Razak.
Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor terlihat berjalan memasuki Gedung KPK Malaysia, MACC, ketika dipanggil untuk memberikan penjelasan soal aliran dana pada skandal 1MDB pada Selasa, 5 Juni 2018. AP
Barang-barang itu ternyata tidak dibayar dan telah diserahkan kepada Rosmah pada Maret.
"Pada 20 Juni, klien kami melakukan perjalanan ke Malaysia dan bertemu dengan Rosmah di kediamannya di Kuala Lumpur," kata Ashok.
Pada pertemuan itu, Rosmah memberi tahu Adi bahwa ketiga barang perhiasan termasuk di antara yang disita oleh polisi dan bahwa dia tidak dalam posisi untuk melakukan pembayaran terhadap barang-barang itu.
"Kami telah diperintahkan untuk membantu klien kami dalam mengambil barang-barang dari polisi, jika telah disita. Jika barang-barang itu tidak disita, maka klien kami akan mempertimbangkan opsi hukum mereka melawan Rosmah," bunyi surat itu.
Baca: Dituntut 25 Dakwaan, Najib Razak Bakal Habiskan Hidup di Penjara
Surat itu meminta agar Amar mengkonfirmasi kepemilikan perhiasan itu, dan menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan polisi untuk memulihkan barang-barang yang pembayarannya tidak dilakukan oleh Rosmah dan sertifikat tidak diserahkan kepadanya.
Surat itu juga menyatakan bahwa Adi AlFardan telah melewati pemeriksaan pabean dan imigrasi selama empat perjalanannya ke Malaysia untuk menyerahkan perhiasan itu kepada Rosmah.
Polisi membawa sejumlah kotak berisi tas mewah milik istri Najib Razak, Rosmah Mansor yang disita dari apartemen milik mantan Perdana Menteri Najib Razak di Pavilion Residences Apartment, Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Mei 2018. Selama ini, Najib Razak selalu membantah tudingan bahwa dia dan pemerintahan yang dipimpinnya terlibat dalam praktik korupsi. AP Photo
Perhiasan tersebut terdiri dari sebuah kalung dengan 56 berlian kuning yang indah berbentuk hati, yang terbesar dengan berat 10,7 karat dan 78 berlian kecil berwarna lainnya. Perhiasan ini senilai US$ 2,248,000 atau Rp 33,5 miliar.
Set kalung dan anting-anting juga dilengkapi dengan berlian kuning di mana kalung itu terdiri dari seutas berlian seberat 112,94 karat dan anting-anting, juga terdiri dari batu mulia seberat 17,84 karat. Set perhiasan ini bernilai US$ 3 juta atau Rp 44,7 miliar.
Pada situs webnya, Adi Hasan AlFardan Jewellery mengatakan Adi AlFardan adalah perancang perhiasan pribadi yang merancang mahakarya indah dan melayani klien eksklusif di Timur Tengah.
Baca: MACC Segera Dakwa Rosmah Mansor, Istri Najib Razak?
Dilansir dari Reuters, hampir 300 kotak tas desainer dan puluhan tas berisi uang dan perhiasan termasuk barang-barang yang disita oleh polisi dalam penggerebekan di properti yang terkait dengan keluarga Najib Razak. Barang yang disita termasuk tas Birkin Hermes, masing-masing bernilai hingga ratusan ribu dolar AS.
Najib mengatakan bahwa penyitaan tas dan barang-barang mewah lainnya menciptakan persepsi negatif tetapi sebagian besar adalah hadiah yang diberikan kepada istri dan putrinya dan tidak ada hubungannya dengan 1MDB.
Baca: Najib Razak Sebut Uang Rp 1,5 Triliun Donasi dari Arab Saudi
Adi Hasan AlFardan Jewellery adalah perusahaan kedua yang diketahui mencari pengembalian perhiasan dari istri Najib Razak.
Pada 26 Juni, perusahaan perhiasan asal Lebanon Global Royalty Trading SAL mengajukan gugatan terhadap istri Najib Razak di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengklaim 44 buah perhiasan senilai US$ 14,787,770 atau Rp 220 miliar untuk dikembalikan.