TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Prancis didenda 300 euro atau Rp 5,2 juta dan dipenjara selama tiga bulan karena menampar bokong seorang perempuan, memanggil perempuan tersebut "pelacur" dan membuat komentar cabul di dalam bus.
Ini adalah hukuman pertama yang dikenakan berdasarkan undang-undang Prancis baru yang bertujuan untuk menindak pelecehan seksual di ruang publik.
Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Pastur di Prancis Bunuh Diri
Dilansir dari France24, 26 September 2018, pengadilan Prancis mendenda seorang pria karena melecehkan seorang perempuan di sebuah bus, dan ini menjadi vonis pertama di bawah undang-undang baru yang menghukum pelecehan seksual di ruang publik.
Kantor kejaksaan di pinggiran kota Paris selatan, Evry, mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu lalu 19 September ketika pria berusia 30 tahun yang tampak mabuk, naik bus dan melihat seorang perempuan berusia 21 tahun. Kemudian dia menampar bokong korban, memanggilnya "pelacur" dan menyampaikan komentar pada ukuran payudaranya.
Menteri Kesetaraan Pria dan Perempuan Prancis, Marlene Schiappa, tiba di Istana Elysee untuk menghadiri pertemuan kabinet mingguan di Paris, Prancis, 24 Mei 2017.[REUTERS / Benoit Tessier ]
Pada Jumat 21 September, pengadilan memberinya denda 300 euro atau Rp 5,2 juta di bawah undang-undang anti-pelecehan seksual yang disahkan bulan lalu. Pelaku juga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena pelecehan fisik.
Saat kejadian, perempuan tersebut berusaha meminta sopir mengunci pintu bus sampai polisi tiba untuk menangkap pelaku.
"Ini adalah vonis pertama untuk penghinaan seksis di Prancis," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Prancis.
Baca: UU Prancis Soal Anti Pelecehan Seksual Atur Denda Rp 250 Juta
Undang-undang baru ini juga memungkinkan denda untuk pelecehan seksual di tempat, termasuk komentar tentang penampilan atau pakaian perempuan, pertanyaan yang melecehkan atau yang tidak diinginkan, dan sengaja mengangkat rok perempuan, serta mengambil foto di bawah pakaian perempuan tanpa sepengetahuannya.
Menteri Kesetaraan Gender, Marlene Schiappa, yang mengusulkan undang-undang ini melalui parlemen, memuji keputusan dan tanggapan cepat sopir bus.
"Bersama-sama kami akan mengakhiri kekerasan seksual dan pelecehan seksual," tulis Schiappa di Twitter.
Pada Rabu, 25 Juli 2018, Marie Laguerre mengunggah rekaman CCTV seorang pria yang memukulnya setelah melecehkan Marie di salah satu kafe di Prancis. [france-amerique.com/Marie Laguerre/Youtube]
Hukuman ini muncul berminggu-minggu setelah sebuah episode pelecehan seksual di jalan tertangkap rekaman CCTV.
Dilansir dari Reuters, dalam video tersebut, seorang lelaki bersiul kepada seorang perempuan berusia 22 tahun di luar kafe Paris, kemudian memukul wajah perempuan tersebut setelah dia menolaknya dengan kata-kata kasar.
Baca: Gereja Katholik Jerman Sebut 3.766 Kasus Pelecehan Seksual Anak
Laporan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di Prancis yang dirilis melonjak tahun ini, dengan hampir 28 ribu pengaduan yang dicatat oleh polisi dalam tujuh bulan pertama 2018, naik 23 persen dari periode setahun sebelumnya, menurut Kementerian Dalam Negeri Prancis.