TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akan dituntut dengan 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan wewenang. Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Noor Rashid Ibrahim pada Kamis, 20 September 2018 atau sehari setelah Najib ditahan oleh Lembaga Antikorupsi Malaysia atau MACC.
“Ada sebanyak 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan uang sebesar US$ 681 juta (Rp 10 trilun) dan 9 rekening untuk menerima uang-uang illegal, 5 rekening untuk transaksi uang illegal dan 7 rekening untuk melakukan transfer uang illegal ke pihak lain,” kata Noor Rashid, seperti dikutip dari thestar.com.my, Kamis, 20 September 2018.
Baca: MACC Segera Dakwa Rosmah Mansor, Istri Najib Razak?
Najib Razak. REUTERS
Noor Rashid mengatakan kepolisian memutuskan menahan Najib setelah berkonsultasi dengan Jaksa Agung. Dia akan dibawa ke Pengadilan Negeri Kuala Lumpur untuk dituntut dibawah undang-undang antipencucian uang dan antipendanaan terorisme. Penahanan dan dakwaan terhadap Najib dilakukan kepolisian bersama MACC.
Baca: Najib Razak Kembali Ditahan Komisi Antikorupsi
Penahanan Najib pada Rabu, 19 September 2018, adalah kasus hukum ketiga yang dihadapinya. Pada kasus hukum pertama Juli 2018, Najib menghadapi tiga dakwaan penyalahgunaan kepercayaan dan empat dakwaan menerima uang suap sebesar RM 42 juta atau sektiar Rp 149 miliar. Kasus hukum kedua dihadapi Najib pada Agustus 2018 ketika dia dituntut tiga dakwaan pencucian uang.
Najib menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia sejak April 2009 sampai Mei 2018. Bukan hanya Najib, tetapi istrinya, Rosmah Mansor, juga diperkirakan segera mendapat dakwaan resmi dari MACC, yang diantaranya dugaan pencucian uang.