TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu telah memasukkan ke dalam daftar hitam agen pengerah tenaga kerja yang ‘melelang’ secara online TKI. Namun Kementerian tidak bisa melakukan langkah hukum lebih lanjut karena wilayah hukum kasus ini berada di negara lain, yakni Singapura.
“Agen pengerah tenaga kerja yang mengunggah para tenaga kerja ini ke internet. Ini bukan hanya terjadi pada TKI, tetapi tenaga kerja dari negara lain dan ini sangat mengusik kami,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 19 September 2018.
Baca: Singapura Selidiki Jual Beli TKI Lewat Online
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, sedang beramah-tamah dengan para wartawan dalam acara buka puasa bersama, 26 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekarwati
Iqbal menekankan pihaknya sangat menentang TKI ditawarkan secara ‘lelang’. Sebab para pahlawan devisa itu bukan komoditi. Iqbal pun meyakinkan pihaknya akan melakukan apapun agar hal serupa tidak terulang lagi, diantaranya dengan mengirimkan nota diplomatik ke Singapura dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari tahu apakah ada WNI yang terlibat dalam kasus ini.
Baca: Kemenaker Tuntut Singapura Hukum Pelaku Jual Beli TKI Online
“Para TKI itu (yang dilelang) bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tak ada yang salah bekerja sebagai TKI di Singapura, tetapi cara lelang yang dilakukan itu yang salah. Online itu untuk komoditi, bukan orang,” kata Iqbal.
Dia pun mengatakan, pada pekan kemarin otoritas berwenang Singapura telah melakukan investigasi. Staf KBRI di Singapura pun terus memantau kasus ini.
Sebelumnya pada Minggu, 16 September 2018 situs Asiaone mewartakan user@maid.recruitment telah menampilkan wajah sejumlah tenaga kerja yang diduga berasal dari Indonesia. Diindikasikan para TKI itu telah terjual secara online. Kementerian Tenaga Kerja Singapura telah menyelidiki kasus ini dan menghapus situs tersebut.