TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan pembebasan tiga nelayan WNI yang menjadi sandera kelompok garis keras di Filipina. Ketiga WNI tersebut adalah Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar, serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ketiga nelayan WNI itu dibebaskan pada 15 September 2018, pukul 14.00 waktu setempat. Ketiganya dalam kondisi sehat.
Serah-terima tiga nelayan WNI itu dilakukan di gedung Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 18 September 2018, yang dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir dan disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Republik Filipina, Sinyo Harry Sarundajang. Dalam sambutannya, Fachir mengatakan pembebasan ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama unsur terkait pemerintah Indonesia yang didukung pemerintah Filipina.
Ketiga WNI ini adalah nelayan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan Malaysia yang beroperasi di perairan Sabah, Malaysia. Mereka diculik saat sedang menangkap ikan dengan kapal BN 838/4/F di Perairan Taganak, Sabah, Malaysia, pada 18 Januari 2017.
“Ini bukan perayaan, ini syukuran. Selama 20 bulan masa penyanderaan, pemerintah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Duta Besar Indonesia untuk Filipina sampai bertemu langsung dengan Presiden Rodrigo Duterte membicarakan masalah ini dan kami pun menyampaikan kepada keluarga korban penyanderaan bahwa harapan hidup itu masih ada. Alhamdulillah, sekarang sudah dibebaskan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 19 September 2018.
Hamdan, Sudarling, dan Subandi dalam kondisi sehat secara fisik karena diperlakukan manusiawi oleh para penculik. Namun, Iqbal mengatakan, ketiganya membutuhkan waktu untuk penyembuhan masa trauma setelah 20 bulan disandera.
Baca: Sandera 2 WNI, Pengamat: Malaysia Sengaja Mendiamkan
Duta Besar RI untuk Filipina, Sinyo Harry, kiri dan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, kanan, memberikan keterangan kepada media mengenai pembebasan tiga sandera nelayan WNI, Rabu, 19 September 2018. Tempo/Suci Sekar
Baca: Penyelamatan Sandera Abu Sayyaf, TNI Tak Lakukan Operasi Militer
Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Sinyo Harry Sarundajang, mengatakan proses pembebasan tiga nelayan WNI ini memakan waktu sampai 20 bulan karena penanganan kasus ini harus hati-hati. Di Filipina, banyak terdapat pulau-pulau kecil yang berjauhan, tempat para penculik menahan sandera. Mereka berpindah-pindah tempat antarpulau untuk menghindari operasi militer yang dilakukan Angkatan Bersenjata Filipina.
“Saya pahami mengapa proses pembebasan cukup lama,” kata Harry.
Dia mengaku saat ini sudah lega tiga nelayan WNI sudah dibebaskan kelompok bersenjata. Namun dia pun ingin segera kembali bertugas ke Manila, Filipina, karena masih ada dua nelayan WNI yang disandera.
Sejak 2016, sebanyak 34 nelayan WNI diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan, 13 WNI di antaranya nelayan yang diculik dari perairan Sabah, Malaysia. Sekarang masih ada dua nelayan WNI yang menjadi sandera kelompok garis keras di Filipina sejak 11 September 2018.