TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Pakistan baru, Imran Khan, berjanji akan memberikan status kewarganegaraan kepada para pengungsi Afganistan dan imigran Bengali.
"Mereka mendapatkan jaminan hak hidup di Pakistan," bunyi pernyataan resmi pemerintah seperti dikutip Al Arabiya, Selasa 18 September 2018.
Baca: Afganistan: Pakistan Suplai Senjata ke Militan
Pakistan telah menjadi rumah bagi 1,38 juta pengungsi Afganistan. [AP]
Pakistan, salah satu negara penampung pengungsi terbesar di dunia, adalah rumah bagi sekitar 1,4 juta pengungsi resmi Afganistan. Beberapa di antara pengungsi tersebut telah hidup di Pakistan sejak invasi Uni Soviet pada 1979.
Selain warga Afganistan, tulis Al Arabiya, ada juga sekitar seperempat juta kaum Bengali, di antaranya tiba selama perang saudara di Pakistan pada 1971. "Saat itu, Pakistan Timur menyatakan merdeka dan menjadi Bangladesh."Sejumlah pria Syiah Afghanistan mencium tiang sicu untuk mendapatkan keberkahan dalam perayaan Hari Nowruz, di kuil Kart-e-Sakhi di Kabul, Afghanistan, 21 Maret 2015. Sebuah festival Persia kuno tersebut dirayakan di sejumlah negarea seperti, Iran, Azerbaijan, Afganistan, Pakistan, India, Turki dan di antara suku bangsa Kurdi. AP Photo
Khan yang menghadiri sebuah jamuan makan malam di Karachi, Ahad 16 September 2018, mengatakan bahwa pemerintahannya akan memberikan status warga negara bagi orang-orang yang sudah lama tinggal di Pakistan.
Baca: Batas Akhir Pengungsi Afganistan di Pakistan Habis, Nasib Mereka?
"Hal pertama, saya akan kembali ke Islamabad. Insya Allah, kita akan menerima orang-orang dari Bangladesh yang mungkin telah tinggal di sini selama lebih dari 40 tahun dan anak-anak mereka telah tumbuh dewasa. Kami akan memberikan mereka paspor Pakistan dan kartu identitas nasional," kata Khan sebagaimana diberitakan AFP.