TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Qatar mengatakan lembaganya akan menggugat Arab Saudi dan Uni Emirat Arab ke Pengadilan Internasional di Den Haagh, Belanda, setelah kedua negara terbukti membajak kantor berita QNA.
Menurut laporan Middle East Monitor, Sabtu 15 September 2018, Jaksa Agung Ali bin Fetais Al-Marri menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya akan menggugat Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, UEA.
Baca: Qatar Larang Barang Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Bahrain
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berfoto dengan sejumlah pemimpin negara-negara teluk seperti Raja Salman dari Arab Saudi dan Emir Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al Thani. Reuters
"Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh Al-Marri pada jumpa pers di New York City, Jumat 14 September 2018, saat bertemu dengan para hakim Amerika," Al Jazeera melaporkan. Pada pertemuan tersebut, Al-Marri menjelaskan, sejumlah ahli hukum internasional telah mengumpulkan bukti yang membuktikan Arab Saudi dan UEA terlibat.
Menurutnya, pendapatnya didukung oleh mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Michael Mukasey, yang membenarkan bahwa ada bukti Riyadh dan Abu Dhabi terlibat dalam pembajakan kantor berita QNA tahun lalu.
Untuk membongkar kasus tahun lalu, otoritas Qatar telah menjalin kerja sama dengan Biro Federal Investigasi, FBI, di Amerika Serikat dan Badan Kejahatan Nasional Inggris guna menginvestigasi soal tuduhan pembajakan.Sejumlah warga mengantri di kasir saat membeli bahan makanan yang dibeli oleh warga di sebua supermarket di Doha, Qatar, 5 Juni 2017. Sudah 7 memutus hubungan dengan negara kaya minyak itu, menyusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Libya dan Yaman. (Doha News via AP)
Krisis Teluk telah memasuki tahun kedua. Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada Juni 2017 setelah keempat negara itu menuding Qatar mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran. Kedekatan ini dianggap menyimpang dari konsensus Teluk.
Baca: Konflik Qatar, Arab Saudi Larang Hewan Ternak Lewati Perbatasan
Tudingan tersebut dibantah Qatar. Sebaliknya Qatar menuduh Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir melanggar kedaulatan negara dan mengontrol keputusan nasional Qatar.
Di balik pemutusan hubungan diplomatik dan blokade ekonomi, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Mesir menggunakan pernyataan palu dikatikan dengan Emir Qatar dan disiarkan melalui QNA setelah meretas lembaga penyiaran ini.