TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau MACC menangkap pengacara dari bekas Perdana Menteri Najib Razak, yaitu Muhammad Shafee dan mendakwanya dengan empat dakwaan.
Baca:
Singapura Pulangkan Dana Skandal 1MDB ke Malaysia Rp 165,1 Miliar
Dua dakwaan terkait pencucian uang dan dua dakwaan terkait membuat keterangan palsu. Kasus ini mengenai pemberian uang senilai sekitar RM9,5 juta atau sekitar Rp34 miliar dari Najib Razak kepada Shafee. Shafee juga dituding memberikan keterangan palsu mengenai laporan pajak penghasilan.
Shafee ditangkap di Bandara Abdul Aziz Shah di Selangor pada sekitar pukul enam pagi, Kamis, 13 September 2018.
Baca:
Mahathir Kritik Pemerintahan Najib Ingin Jual Malaysia ke Cina
Petugas MACC lalu membawanya ke Pengadilan Kuala Lumpur Sessions Court untuk langsung menjalani persidangan awal pada sekitar pukul sebelas siang waktu setempat. Namun, hakim Azura Alwi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Shafee dengan syarat membayar uang jaminan senilai RM1 juta atau sekitar Rp3,6 miliar.
“Hakim memerintahkan Shafee untuk menyerahkan dua paspor diplomatik dan non diplomatik yang dimilikinya,” begitu dilansir The Star pada Kamis, 13 September 2018.
Baca:
Mahathir Batalkan 2 Proyek Cina, Sebut Pemerintahan Najib Bodoh
Saat memasuki pengadilan, Shafee terlihat mencoba tersenyum di tengah kawalan petugas Malaysian Anti-Corruption Commission. “Saya akan jelaskan ini nanti,” kata dia.
Politisi Malaysia, Anwar Ibrahim, di rumahnya di Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Mei 2018. (AP Photo/Andy Wong)
Seperti dilansir Malaysia Kini, pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin PM Mahathir Mohamad membuka kembali kasus dugaan korupsi 1MDB, yang sempat ditutup pada era Najib Razak menjadi PM pada periode 2009 – 2018. Najib mengaku tidak bersalah untuk kasus dugaan korupsi ini.
Baca:
KPK Malaysia Punya Bukti Aliran Dana 1MDB ke Rekening Najib Razak
Nama Shafee muncul kepermukaan setelah Presiden Partai Keadilan yang baru terpilih, Anwar Ibrahim, mengatakan pada pekan lalu Shafee menerima uang dengan jumlah tadi dari Najib pada 2013 dan 2014. Anwar mendapat informasi ini dari seorang pejabat di Kejaksaan Agung Malaysia.
Shafee menerima uang itu diduga terkait posisinya sebagai jaksa penuntut dalam pengajuan banding atas kasus sodomi kedua Anwar pada 2015. Namun, Shafee menolak tuduhan ini dengan mengatakan pembayaran uang sebesar itu untuk layanan hukum yang diberikannya kepada UMNO dan Barisan Nasional.
Pemerintah Singapura telah mengembalikan dana 1MDB senilai US$11,1 juta atau sekitar Rp165 miliar ke pemerintah Malaysia pada pekan lalu. Malaysia juga memperoleh kembali kapal mewah US$250 juta atau sekitar Rp3,7 triliun dari Indonesia. Najib Razak meminta pengusaha buron, Jho Low, untuk menjelaskan soal pembelian kapal mewah, yang diduga menggunakan uang dari penggelapan dana 1MDB.