TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengacara bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, Muhammad Shafee terkena dakwaan melakukan pencucian uang oleh KPK Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission. Kasus ini terkait investigasi raibnya puluhan triliun uang negara di perusahaan investasi 1Malaysia Development Berhad, yang telah berjalan beberapa bulan.
Baca:
Singapura Pulangkan Dana Skandal 1MDB ke Malaysia Rp 165,1 Miliar
Kantor berita Bernama melansir MACC menangkap Shafee pada Kamis pagi, 13 September 2018.
“Shafee didakwa melakukan dua pelanggaran hukum yaitu menerima uang dari kegiatan ilegal sebesar sekitar RM9,5 juta atau sekitar Rp34 miliar dari bekas PM Najib Razak dan membuat laporan pajak tidak benar yang melanggar UU Pajak Penghasilan 1967,” begitu dilansir Channel News Asia pada Kamis, 13 September 2018.
Baca:
Mahathir Kritik Pemerintahan Najib Ingin Jual Malaysia ke Cina
Atas dakwaan ini, Shafee mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Dia adalah pengacara utama dari Razak, yang telah lebih dulu terjerat kasus pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi 1MDB.
Nama Shafee muncul kepermukaan setelah Presiden Partai Keadilan yang baru terpilih, Anwar Ibrahim, mengatakan pada pekan lalu Shafee menerima uang dengan jumlah tadi dari Najib pada 2013 dan 2014. Anwar mendapat informasi ini dari seorang pejabat di Kejaksaan Agung Malaysia.
Baca:
Mahathir Batalkan 2 Proyek Cina, Sebut Pemerintahan Najib Bodoh
Shafee menerima uang itu diduga terkait posisinya sebagai jaksa penuntut dalam pengajuan banding atas kasus sodomi kedua Anwar pada 2015. Namun, Shafee menolak dengan mengatakan pembayaran uang sebesar itu untuk layanan hukum yang diberikannya kepada UMNO dan Barisan Nasional.
Politisi Malaysia, Anwar Ibrahim, di rumahnya di Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Mei 2018. (AP Photo/Andy Wong)
Seperti dilansir Malaysia Kini, pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin PM Mahathir Mohamad membuka kembali kasus dugaan korupsi 1MDB, yang sempat ditutup pada era Najib Razak menjadi PM pada periode 2009 – 2018. Najib mengaku tidak bersalah untuk kasus dugaan korupsi ini.
Baca:
KPK Malaysia Punya Bukti Aliran Dana 1MDB ke Rekening Najib Razak
Pemerintah Singapura telah mengembalikan dana 1MDB senilai US$11,1 juta atau sekitar Rp165 miliar ke pemerintah Malaysia pada pekan lalu. Malaysia juga memperoleh kembali kapal mewah US$250 juta atau sekitar Rp3,7 triliun dari Indonesia. Najib Razak meminta pengusaha Jho Low, yang buron, untuk bertanggung jawab soal pembelian kapal itu.