TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Iran, Esfandiar Rahim Mashaie, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada Rabu, 12 September 2018, setelah didakwa mengancam keamanan negara dan berbagai tudingan lainnya.
Menurut laporan kantor berita Tasnim sebagaimana dikutip Reuters, Rahim Mashaie divonis lima tahun untuk dakwaan mengancam keamanan negara, adapun hukuman satu tahun lantaran dia dianggap menyebarluaskan propaganda melawan Republik Islam Iran.
Baca: Eks Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Jalani Tahanan Rumah
Ahmadinejad (kanan) dan Mashaie (kiri) usai pendaftaran dalam pemilihan presiden Iran 2013. [www.middleeasteye.net]
"Dia juga diganjar hukuman setengah tahun karena diangap menghina hakim," tulis Tasnim.
Rahim Mashaie dikenal luas dari kelompok garis keras yang kerap melakukan kritik pedas. Pada 2008, dia melontarkan komentar tajam ke Republik Islam Iran karena dianggap bersahabat dengan orang-orang dari musuh bebuyutan Israel.